Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,6 Juta Orang Gagal Terima Subsidi Gaji, Haruskah Permenaker 14/2020 Diubah?

Hingga kini, BP Jamsostek telah menyerahkan data rekening calon penerima bantuan subsidi Rp2,4 juta tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 5,5 juta rekening.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah 1,6 juta nomor rekening batal menerima subsidi gaji karena dinyatakan tidak valid, muncul usulan agar pemerintah mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi persoalan karena hanya mengamanatkan mekanisme melalui nomor rekening.

"Persoalannya, Permenaker 14/2020 mengamanatkan mekanisme pembagian subsidi gaji hanya melalui nomor rekening. Mekanisme lain tidak boleh, padahal tidak semua pekerja memiliki nomor rekening," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).

Adapun, salah satu opsi penyaluran yang diusulkan adalah melalui kantor pos. Mekanisme tersebut dinilai patut menjadi opsi karena pemerintah juga memiliki nama serta alamat pekerja calon penerima subsidi gaji.

Menurutnya, penggunaan teknologi yang makin marak oleh pemerintah tetap tidak menafikan kemungkinan-kemungkinan besar bahwa banyak pekerja di Tanah Air yang tidak memiliki nomor rekening. 

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah jangan berasumsi bahwa dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki segala sesuatunya akan mudah untuk dilaksanakan.

Pemerintah seharusnya juga menyampaikan kepada perusahaan kriteria nomor rekening yang lebih spesifik, seperti misalnya nomor rekening harus masih aktif atau tidak boleh menggunakan nomor rekening pihak lain secara jelas.

"Hal ini harusnya disampaikan sejak awal sehingga perusahaan bisa memerintahkan kepada karyawan agar nomor rekening sesuai dengan kriteria. Namun, faktanya BPJS Ketenagakerjaan hanya meminta nomor rekening, tanpa ada kriteria spesifik. Akhirnya, nomor rekening yang dikumpulin di BPJS Ketenagakerjaan, ketika dicek dan dikirim ke Kemenaker ternyata tetap ditolak," lanjut Timboel.

Dia menambahkan, jika mekanisme dan proses koordinasinya tidak diubah, maka ke depannya penolakan jutaan nomor rekening yang seharusnya menerima subsidi gaji berpotensi kembali terjadi.

"Artinya, kalau pemerintah mau menggunakan kantor pos sebagai media penyaluran lain, Permenaker 14/2020 harus diubah. Namun, kalau mau kekeh-kekehan harus lewat nomor rekening, maka sampai dengan Oktober belum tentu kelar ini urusan subsidi gaji," sambung Timboel.

Pada saat yang sama, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja. Selasa (8/9/2020), mengkonfirmasi bahwa data rekening peserta subsidi gaji yang tidak lolos validasi mencapai 1,6 juta orang.

Hingga kini, BP Jamsostek telah menyerahkan data rekening calon penerima bantuan subsidi Rp2,4 juta tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 5,5 juta rekening.

Penyerahan data terbagi atas dua kali tahapan dan akan terus berlangsung hingga memenuhi target.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga Jumat, 4 September 2020, telah ada 2.31.974 orang pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji tahap I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper