Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Resesi Jika Ekonomi Kuartal III Negatif, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu mengklaim bahwa kondisi perekonomian Indonesia masih lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Alasannya, ada negara yang minus hingga 20 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berusaha menggenjot konsumsi dan investasi melalui belanja negara untuk memulihkan ekonomi.

Setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen pada kuartal II/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Tanah Air bisa saja mengalami resesi pada kuartal selanjutnya.

“Kalau secara teknis nanti di kuartal III kita ada zona negatif, maka resesi terjadi. Namun itu tidak berarti kondisinya sangat buruk,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (7/9/2020).

Sri menjelaskan bahwa apabila kontraksi lebih kecil dibandingkan triwulan II, artinya ada tanda-tanda pemulihan di bidang konsumsi dan investasi.

“Kami juga berharap ekspor sudah mulah membaik. Kami melihat satu sampai dua bulan terakhir terjadi kenaikan,” jelasnya.

Akan tetapi, dia mengklaim bahwa kondisi perekonomian Indonesia masih lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Alasannya, ada negara yang minus hingga 20 persen.

Untuk memulihkan perekonomian, pemerintah berupaya menggenjot konsumsi dan investasi yang menjadi dua faktor utama terjadinya kontraksi.

Pada kuartal II, konsumsi tercatat di zona negatif 5,8 persen dan investasi mendekati -8 persen. Sambil mengangkat pertumbuhan ke angka positif, pemerintah harus hati-hati dengan kondisi penambahan yang tertular Covid-19 terus melonjak.

“Kalau dilihat meski belanja pemerintah diakselerasi, mungkin konsumsi dan investasi belum bisa ke zona positif, karena aktivitas masyarakat belum normal,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menkeu untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper