Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karena Permendag No. 8/2020, Industri Alas Kaki Hadapi Dilema

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai Permendag No. 8/2020 mengubah delapan kegiatan importasi alas kaki lainnya selain penyertaan PI.
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Industriawan alas kaki masih meneliti Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2020 karena aturan tersebut membuat hubungan tata niaga pabrikan lokal dan pabrikan China bisa berubah.

Dalam Permendag No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus 2020 bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai beleid tersebut mengubah delapan kegiatan importasi alas kaki lainnya selain penyertaan PI. Oleh karena itu, industriawan masih mempelajari beleid tersebut untuk melayangkan strategi selanjutnya.

"Saya harus hati-hati [mengintrepretasikan aturan ini karena] katanya ini [Permendag No. 68/2020] untuk membatasi impor, tapi kalau baca peraturannya justru tidak. [Bagian] mempersulit [impor] masih abu-abu," ujar Direktur Eksekutif Aspirisndo Firman Bakrie, Jumat (4/9/2020).

Firman menyatakan bahwa asosiasi sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan beleid tersebut. Oleh karena itu, Asprisindo meminta agar ada audiensi dengan Kementerian Perdagangan terkait penerbitan aturan tersebut.

Salah satu pertimbangan penerbitan Permendag No. 68/2020 adalah terjadi kenaikan impor barang konsumsi pada kuartal II/2020 sebesar 50,64 persen dengan produk berupa makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya.

Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Namun, Firman mendata angka impor sepatu jadi justru turun sepanjang semester I/2020.

Dia mencatat impor sepatu jadi selama Januari—Juni 2020 turun sekitar 26 persen secara tahunan. Pada saat yang bersamaan, nilai ekspor alas kaki bertumbuh sekitar 12 persen.

Dengan kata lain, neraca perdagangan alas kaki nasional masih surplus. Selain itu, Firman mengkhawatirkan retaliasi Pemerintah China terhadap penerbitan Permendag No. 68/2020.

China merupakan mitra dagang utama industri sepatu baik dalam kegiatan ekspor maupun impor. Pabrikan lokal mengekspor sepatu olahraga berjenama dengan harga premium ke China, sedangkan pabrikan sepatu China mengekspor sepatu keperluan sehari-hari tanpa merek dengan harga  yang rendah.

"Ekspor kami ke China pada Januari—Mei 2020 tumbuh 48,7 persen [secara tahunan]. Jadi, kami dalam posisi dilematis untuk permendag ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper