Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Segera Rilis Protokol Kesehatan Umrah

Dalam proses penyusunan, Kemenag telah menyurati Kemenkes dan Satgas Covid-19 yaitu Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020. Surat itu terkait dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar bagi jamaah umrah.
Calon Jamaah Umroh meninggalkan bandara setelah mendapat kepastian gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Jamaah Umroh meninggalkan bandara setelah mendapat kepastian gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama tengah menyusun protokol kesehatan untuk ekosistem penyelenggaraan umrah untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19.

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kami berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan [Kemenkes] dan Satgas Covid-19,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).

Kemenag meminta masukan Kemenkes dan Satgas Covid-19 terkait dengan penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jamaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah.

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," tambahnya.

Dalam proses penyusunan, Kemenag telah menyurati Kemenkes dan Satgas Covid-19 yaitu Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020. Surat itu terkait dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar bagi jamaah umrah.

Arfi mengatakan dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jamaah umrah," ujarnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra mengemukakan bakal mempercepat penerbitan aturan tersebut agar dapat menjadi rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pada musim umrah 1442 H," tekan Noer.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper