Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status 8 Bandara Internasional Jadi Domestik, Ini Klarifikasinya

Kemenhub memberikan klarifikasi soal kabar mengenai status 8 bandara internasional yang berubah menjadi domestik.
Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan, Provinsi Lampung./Antara
Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan, Provinsi Lampung./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan beredarnya surat Dirjen Perhubungan Udara terkait delapan bandara yang berubah status menjadi bandara domestik belum menjadi surat resmi.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan surat itu bukan berbentuk SE, tetapi surat biasa dari pimpinan Ditjen Hubud kepada Pimpinan Kementerian perhubungan.

"Surat tersebut, lanjutnya juga bersifat internal dan belum menjadi surat resmi karena tidak dilengkapi dengan tanggal, sehingga belum bisa menjadi referensi," jelasnya, Kamis (3/9/2020).

Novie menjelaskan pengkajian status bandara termasuk penentuan bandara hub fan super hub masih berlangsung antar departemen dan belum selesai.

Berdasarkan paparannya memang terdapat usulan sebanyak tiga bandara super hub dan 10 bandara primer hub. Bahkan, Bandar Udara Sam Ratulangi diproyeksikan sebagai bagian dari 11 bandar udara hub primer.

Sementara itu Bandar Udara super hub sebagai nomenklatur baru yang diproyeksikan terhadap 3 klaster kawasan strategis, Bali, Balikpapan, dan likupang/Manado yang dilayani oleh bandara BPN, MDC, danDPS termasuk rencana Bali Utara.

"Rencananya memang demikian tetapi keputusan belum tahu. Keputusan final melibatkan Pak Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian terkait, juga Bappenas," tekannya.

Sebelumnya beredar surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Novie menyatakan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Evaluasi Bandar Udara Internasional yang dibentuk olehnya pada 2019 dan hasil rapat pimpinan 14 Juli 2020 dia menyebut terdapat 8 bandara yang diubah status penggunaannya menjadi bandar udara domestik.

"Dengan hormat berikut diusulkan 8 bandar udara diubah status penggunaannya menjadi bandar udara domestik," katanya, seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (3/9/2020).

Kedelapan bandara tersebut yakni, Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH.Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon, Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper