Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda dan Krakatau Steel Lega, Beleid Investasi Pemerintah ke BUMN Diteken Sri Mulyani

Dalam PMK No.118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Nasional (PEN) pemerintah menjelaskan bahwa penerbitan beleid ini merupakan Pasal 15A ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara virtual perilisan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI/Bank Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara virtual perilisan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI/Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan empat BUMN penerima investasi pemerintah akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, aturan pelaksana terkait aksi penyelamatan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang terdampak pandemi Covid-19 akhirnya terbit.

Dalam PMK No.118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Nasional (PEN) pemerintah menjelaskan bahwa penerbitan beleid ini merupakan Pasal 15A ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2020.

Seperti diketahui Pasal 15 A PP tersebut menjelaskan bahwa investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN dilakukan untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN.

Bentuk investasi pemerintah kepada BUMN ini menurut, PMK No.118/2020 atau aturan turunan PP No.43/2020, dibagi dalam dua skema yakni pembelian surat utang yang diterbitkan BUMN dan lembaga atau melakukan investasi secara langsung.

Surat utang yang dimaksud dalam beleid itu berlaku bagi surat utang tercatat atau diperdagangkan di bursa efek dalam negeri maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek dalam negeri.

Sementara terkait investasi langsung, beleid yang diterbitkan pada 31 Agustus 2020 ini menegaskan bahwa investasi langsung yang dilakukan pemerintah adalah pinjaman tanpa hak konversi atau hak ekuitas lainnya.

Adapun, pemerintah menegaskan bahwa investasi pemerintah dilakukan dengan pertimbangan . pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat; eksposur terhadap sistem keuangan; peran calon penerima investasi; kepemilikan pemerintah di BUMN sebagai penerima investasi; dan total aset yang dimiliki calon penerima investasi.

Pelaksana dari program investasi langsung kepada BUMN terdampak ini adalah BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp19,7 triliun untuk mendukung invetasi pemerintah ke 5 BUMN penerima. Pertama, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp8,5 triliun. Kedua, PT Kerata Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun.

Ketiga, Perum Perumnas mendapatkan investasi pemerintah senilai Rp700 miliar. Keempat, PT Krakarau Steel (Persero) Tbk. senilai Rp3 triliun. Kelima, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun.

Di antara kelima BUMN tersebut, Garuda Indonesia dan Krakatau Steel tengah menanggung beban keuangan yang cukup besar. Utang Garuda Indonesia hampir mencapai Rp32 triliun rupiah, sementara Krakatau Steel sekitar Rp30 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper