Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Perincian Penyesuaian Tarif Listrik Oktober-Desember

Penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober—Desember 2020 berlaku untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober—Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Pada penyesuaian tarif tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA—5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA—200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA—200 kVA, dan penerangan jalan umum, sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM (rumah tangga miskin), tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Berikut perincian penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober—Desember 2020:

Golongan TarifBatas DayaTarifPerubahan
1. R-1/TR900 VA—RTMRp1.352/kWhtetap
2. R-1/TR1.300 VARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
3. R-1/TR2.200 VARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
4. R-2/TR3.500—5.500 VARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
5. R-3/TR6.600 ke atasRp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
6. B-2/TR6.600—200 kVARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
7. B-3/TMdi atas 200 kVARp1.114,74/kWhtetap
8. I-3/TMdi atas 200 kVARp1.114,74/kWhtetap
9. I-4/TT30.000 kVA ke atasRp996,74/kWhtetap
10. P-1/TR 6.600 VA—200 kVARp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
11. P-2/TMdi atas 200 kVARp1.114,74/kWhtetap
12. P-3/TR Rp1.444,70/kWhturun Rp22,58/kWh
13. L/TR, TM, TT Rp1.644,52/kWhtetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper