Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Atur Mekanisme Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Rinciannya

Ketentuan ini diberlakukan bagi WP yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan penegasan aturan dan tata cara tentang tambahan diskon angsuran PPh pasal 25 dari 30 persen menjadi 50 persen.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-47/PJ/2020 terkait dengan pelaksanaan PMK 110/PMK.03/2020.

Dalam beleid baru tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 sebanyak 50 persen diberikan sejak masa pajak Juli 2020.

Ketentuan ini diberlakukan bagi WP yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

"Atau masa pajak pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan,sampai dengan Masa Pajak Desember 2020," tulis Suryo Utomo dalam beleid yang dikutip, Kamis (3/9/2020).

Suryo juga menyebutkan bahwa dengan perubahan beleid tersebut dalam hal WP telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak Juli 2020, kelebihan pembayaran PPh tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya.

Adapun, PMK 110/PMK.03/2020 mengatur soal tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper