Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Tertipu! Marak Pemalsuan Kartu Pintar, Tarifnya Tak Lebih dari Rp100.000

Dirjen perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dengan harga yang tidak lebih dari Rp100.000 seharusnya tidak akan muncul potensi peminat BLUE palsu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan saat ini tarif yang dikenakan bagi pengganti buku uji kir yakni kartu pintar BLUE tidak lebih dari Rp100.000.

Dirjen perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dengan harga yang tidak lebih dari Rp100.000 seharusnya tidak akan muncul potensi peminat BLUE palsu.

“Perlu kami sampaikan ada potensi mobil-mobil overload over dimension (odol) yang ingin mendapatkan kartu ini dari biro jasa karena mobilnya sudah pasti tidak lulus uji. Maka supaya operator kendaraan tidak tertipu, karena yang resminya tidak lebih dari Rp100.000, saya imbau pada operator kendaraan truk untuk lakukanlah uji berkala," imbaunya, Senin (31/8/2020).

Budi menyampaiakan jika terbukti kendaraannya odol dan tidak lulus uji berkala maka akan dilakukan normalisasi kendaraan, pemotongan baru kemudian dilakukan uji berkala.

Baru-baru ini ditemukan 5 bukti lulus uji elektronik (BLUE) yang terindikasi palsu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) Singosari, Malang.

Temuan pemalsuan BLUE di Malang, Jawa Timur ini awalnya berdasarkan kecurigaan dari Korsatpel UPPKB Singosari pada bulan lalu yang menemukan adanya potensi pemalsuan BLUE.

BLUE ini baru diluncurkan pada tahun lalu yang menggunakan kartu. BLUE memiliki tiga komponen yaitu kartu, stiker yang dipasang di kaca, dan lembaran yang menyangkut identitas kendaraan yang dipegang pengemudi beserta kartunya. Kemudian terdapat perubahan sangat sistematis dari bentuk buku menjadi kartu.

Hal itu dikarenakan ketika berbentuk buku memiliki kelemahan menyangkut distribusi karena pemda langsung meminta buku ini kepada pencetaknya tanpa ada biaya PNBP (penerimaan negara bukan Pajak).

Saat ini, kata Budi, dari masing-masing Dishub akan meminta kartu ini kepada Kementerian Perhubungan untuk uji berkala dan dengan dikenakan PNBP-nya sekitar Rp25.000 dan akan disetor langsung ke negara.

"Dari Pemda nanti ada aturan sendiri tarifnya berbeda tapi rata-rata tidak lebih dari Rp100.000,”imbuhnya.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa dalam kartu BLUE terdapat chip yang memuat identitas kendaraan termasuk foto kendaraan. Berdasarkan hasil temuan di UPPKB Singosari, BLUE tersebut secara fisik bentuk kartunya mirip dengan yang asli namun saat dilakukan scanning data-datanya tidak muncul.

Dia juga telah meminta kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan penetapan hukum pasal 277 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa untuk melakukan modifikasi yang tidak sesuai itu termasuk kategori kejahatan.

Hingga kini sudah ada 3 provinsi yang melakukan penyidikan yakni di Pekanbaru, Padang, dan Semarang. Baik pemilik truk dan karoseri akan kena hukuman denda maksimal Rp25juta dan kurungan 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper