Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair, Begini Alurnya?

Jumlah data yang diserahkan pada gelombang kedua sendiri lebih banyak dibandingkan dengan gelombang pertama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah pekerja bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta gelombang kedua bakal segera dicairkan usai pihaknya menerima 3 juta data rekening calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah menerima data penerima tahap pertama, tadi kami terima data 3 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan, proses penyaluran nanti akan sama,” kata Ida melalui siaran pers, Selasa (1/9/2020).

Usai menerima data yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ida mengatakan bahwa pihaknya bakal kembali mengecek kesesuaian data. Selanjutnya, data akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bakal menyalurkan dana program ke bank pemerintah.

“Dari KPPN langsung ke Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] sebagai penyalur subsidi upah. Setelah itu dari Himbara akan ditransfer langsung ke rekening penerima,” lanjutnya.

Jumlah data yang diserahkan pada gelombang kedua sendiri lebih banyak dibandingkan dengan gelombang pertama yang mencakup 2,5 juta rekening penerima.

Ida mengatakan bahwa penambahan ini adalah salah satu upaya untuk mempercepat penyaluran bantuan yang ditargetkan selesai pertengahan September untuk penyaluran tahap satu senilai Rp1,2 juta bagi setiap penerima.

Meski demikian, Ida menyebutkan bahwa penyaluran tahap pertama pun tak luput dari kendala.

Dia menyebutkan masih ada data rekening tidak aktif yang diserahkan sehingga transfer pada penerima tak bisa dilakukan.

“Kami harap pekerja menyerahkan rekening yang masih aktif sehingga transfer tidak tertolak. Untuk rekening pekerja yang juga Himbara mungkin bisa cepat dan dengan rekening lain membutuhkan waktu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper