Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Reaksi Cepat Perumahan Dibentuk, Sirumba pun Disiapkan

Ditjen Perumahan Kementerian PUPR membentuk tim yang bertugas secepatnya memberikan bantuan bidang perumahan ketika terjadi bencana.
Hunian tetap untuk korban gempa, tsunami, dan likuefaksi Palu, Sulawesi Tengah, di lokasi relokasi Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore./Antara/Mohammad Ridwan
Hunian tetap untuk korban gempa, tsunami, dan likuefaksi Palu, Sulawesi Tengah, di lokasi relokasi Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore./Antara/Mohammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Perumahan Kementerian PUPR berencana membentuk Tim Reaksi Cepat untuk mempercepat penanggulangan bencana bidang perumahan. Terkait dengan hal itu, kini tersedia aplikasi Sistem Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumba).

"Kami akan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan untuk mempercepat penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam," kata Koordinator Kebencanaan Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arbai.

Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi dampak bencana alam yang sering terjadi saat ini sehingga bisa membantu masyarakat guna memperbaiki hunian yang rusak. Dia menegaskan bantuan di bidang perumahan setelah terjadi bencana alam sangatlah diperlukan masyarakat.

Untuk itu, proses penyaluran bantuan harus dipercepat agar masyarakat bisa segera mendapatkan hunian yang layak.

Dalam rangka mempercepat proses penyaluran bantuan bidang perumahan ke lokasi bencana alam, lanjutnya, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyangkut data rumah yang rusak baik rusak ringan dan rusak berat.

Selain itu, dengan adanya pembentukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di 19 provinsi diharapkan bisa mendukung koordinasi dengan pemda dalam membantu distribusi pengiriman bantuan ke masyarakat.

Penanggulangan Bencana Alam Bidang Perumahan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR.

Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain bagaimana proses penanggulangan bencana alam mulai dari proses mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Fungsi mitigasi bencana alam bidang perumahan sangat diperlukan dan kami juga telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai penanganan bencana alam bidang perumahan dan segera disosialisasikan kepada pemda. Dukungan data rumah rusak dari pemerintah daerah pascabencana akan membantu kami dalam penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Deny Kris Ananda menjelaskan pihaknya juga sudah membuat aplikasi Sistem Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumba).

Dengan demikian, ujar Deny, data mengenai kondisi rumah yang terdampak bencana alam benar-benar dapat terpantau dan dapat segera disalurkan bantuan dari Kementerian PUPR.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Pemda untuk membangun tempat evakuasi dan hunian di kawasan rawan bencana di Indonesia," kata Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper