Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baca! Ini Aturan Penggunaan Skuter Listrik hingga Otoped

Kemenhub mengatur penggunaan skuter listrik hingga otoped melalui Permenhub No. 45/2020 dengan kecepatan maksimal 25 Km/jam.
 E-Skuter Streetmate dari Volkswagen /volkswagen-newsroom.com
E-Skuter Streetmate dari Volkswagen /volkswagen-newsroom.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan terkait kemajuan aturan penggunaan transportasi yang menggunakan penggerak listrik dalam Permenhub No. 45/2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini disusun sebelum rancangan permenhub tentang pengguna sepeda yang saat ini masih difinalisasi di Sekretariat Negara untuk diteken oleh Presiden. Adapun, dalam aturan Permenhub No. 45/2020, kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet,hingga sepeda roda satu atau unicycle.

Budi juga mengatakan saat ini sejumlah aplikator juga tengah mengembangkan diri untuk memanfaatkan kendaraan tersebut sebagai sarana transportasi first mile hingga last mile. Namun, pada prakteknya di lapangan memang masyarakat belum membiasakan diri menggunakannya dan baru sebatas untuk hiburan.

Adanya aturan ini untuk membatasi kepentingan penggunaannya dan keselamatannya bagi pengguna.

"Contohnya skuter listrik, prinsipnya orientasi untuk mengatur aspek keselamatan secara sarana harus dilengkapi dengan sistem klakson atau bel lalu rem yang berfungsi dengan baik dan ada lampunya. Kecepatan maksimal yang diizinkan sementara adalah 25 Km/jam," jelasnya, Senin (31/8/2020).

Budi melanjutkan selain skuter terdapat pula sepeda listrik dengan ketentuan memiliki pedal, jika tidak memilikinya masuk ke dalam kategori sepeda motor. Untuk penggunaannya persyaratannya sama halnya dengan skuter soal adanya lampu hingga rem yang berfungsi dengan baik. Aturan kecepatannya pun dibatasi maksimal 25 km/jam.

Tak hanya kedua jenis kendaraan tersebut, adapula overboard dan unicycle yang dibatasi kecepatannya hingga 6km/jam.

Sementara untuk otoped juga dibatasi kecepatannya hingga 6km/jam. Saat ini sudah terdapat aplikator seperti Grab yang juga telah melakukan penyewaannya. Pengguna diwajibkan menggunakan pelindung kepala dan dibatasi usia minimal 12 tahun. Bagi pengguna dengan rentang usia antara 12-hingga 15 tahun memerlukan pendampingan dari orang tua.

Untuk menyewakannya harus terdapat alokasi tempat persewaan di luar jalan dan trotoar bagi keselamatan pengguna.

Kendaraan dengan jenis penggerak listrik tersebut dapat beroperasi di jalur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti permukiman, car free day jalan. Apabila tidak tersedia di lajur khusus maka dapat dilakukan di trotoar dengan kapasitas memadai dengan mengutamakan pejalan kaki dan sesuai dengan aturan turunan masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper