Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat! Motor Boncengan 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Alasannya

Jasa Marga telah mengamankan dan meminta penjelasan pengendara motor boncengan 3 yang nekat masuk ke jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Marga mengkonfirmasi telah terjadi kecelakaan di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta, melibatkan 1 unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang dengan kendaraan Pajero, Minggu (30/08) pukul 14.30 WIB.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh kendaraan Pajero di Lajur 4," ujarnya dalam siaran pers Senin (31/8/2020).

Berdasarkan kronologis dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal. Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.

Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper