Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Harapkan Rezeki Nomplok dari Ganjil Genap Motor

Driver ojol berharap kebijakan ganjil genap motor bisa berdampak positif terhadap pendapatannya yang turun selama pandemi Covid-19.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Ganjil genap sepeda motor akan diberlakukan, pengemudi ojek online (ojol) ketiban rezeki dan berharap agar pendapatannya meningkat karena limpahan pengguna sepeda motor yang beralih jadi pelanggan ojol.

Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya sangat menyambut baik rencana penerapan ganjil genap bagi sepeda motor karena dengan begitu pengguna kendaraan pribadi dapat beralih ke transportasi online.

"Hal ini sangat disambut baik oleh para rekan-rekan pengemudi ojol, karena diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan beralih ke transportasi ojol agar bisa tetap beraktivitas," paparnya kepada Bisnis.com, Rabu (26/8/2020).

Dia mengharapkan juga adanya peningkatan pendapatan bagi rekan-rekan pengemudi ojol yang ada di wilayah DKI Jakarta dari peralihan para pengguna kendaraan pribadi yang memilih menggunakan jasa transportasi ojol.

Igun bercerita saat ini pendapatan para pengemudi belum kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Dia menyebut saat ini pendapatannya baru 60 persen dari kondisi normal.

Artinya, ketika kondisi normal pengemudi ojol bisa mendapatkan Rp100.000 sehari, kini rata-rata mereka hanya mendapatkan Rp60.000 setiap harinya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pengaturan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Kebijakan ini lumrah diterapkan pada kendaraan roda empat untuk mengatur volume mobilitas transportasi pribadi di ruas jalan utama DKI Jakarta. Sementara itu, bagi pengguna sepeda motor, ini menjadi kebijakan baru yang diterapkan di DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur No. 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disahkan pada 19 Agustus 2020. Namun, hingga kini khusus ganjil genap sepeda motor belum dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper