Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Subsidi Gaji Ada Sisa Rp129 Miliar, Buat Apa Ya?

Menaker Ida Fauziyah mengakui terdapat sisa anggaran subsidi gaji senilai Rp129 miliar yang dialokasikan untuk biaya transfer antar bank non-Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan selisih anggaran subsidi kerja senilai Rp129 miliar tidak akan diselewengkan.

Dia menjelaskan selisih anggaran yang disiapkan sebagai dana cadangan tersebut dialokasikan untuk biaya transfer antar bank yang bukan merupakan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dalam hal terdapat sisa dana bantuan dari pemerintah kepada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, maka sisa dana cadangan tersebut akan disetor kembali ke kas negara.

"Dana cadangan itu tidak akan mampir ke mana-mana. Kami hanya fasilitator. Kalau ada sisa pasti dikembalikan ke kas negara," ujar Ida dalam Rapat Kerja di DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya. anggaran subsidi gaji resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020) sesuai dengan agenda pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama dengan jumlah penerima sebanyak 2,5 juta tersebut.

"Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," ujar Ida.

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 2,5 juta peserta kepada Kementerian pada 24 Agustus 2020 lalu.

Perlu diketahui, tata cara pemberian bantuan subsidi gaji terdiri atas sejumlah proses; pertama, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur.

Kedua, proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank kepada rekening penerima bantuan dan akan dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper