Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Ilegal Dibiarkan, PO Bus Terus Merugi

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia mengaku terus mengalami kerugian karena pemerintah tidak memberikan tindakan tegas terhadap angkutan ilegal pelat hitam.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Longgarnya pengawasan dan penindakan terhadap angkutan ilegal pelat hitam selama masa pandemi Covid-19 menjadi bumerang efek negatif bagi perusahaan otobus hingga akhir tahun ini.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan saat ini tingkat keterisian bus umum masih rendah. Rendahnya tingkat keterisian tersebut menjadi indikator bagi masyarakat yang masih merasa menggunakan angkutan umum harus mempersiapkan protokol kesehatan yang dianggap ribet.

Oleh karena itu, saat ini perusahaan otobus melalui sejumlah media juga mencoba melakukan kampanye dan sosialisasi penggunaan angkutan umum saat ini. Dia juga masih mengharapkan bantuan dan penegasan thd masyarakat di media terutama kalau moda transportasi umum sudah Ada kelonggaran Namun tetap Ada protokol kesehatannya.

“Selain itu kalau pemerintah tidak melakukan law enforcement di lapangan terhadap angkutan Ilegal yang mana Hari ini menjadi pilihan masyarakat, liburan akhir tahun akan seperti ini juga,” jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Sani menyebutkan hingga kini kondisi pengusaha bus pun tidak jauh berbeda. Covid-19 yang memasuki bulan kelima dan masih banyak hal belum diakomodasi oleh pemerintah. Bus pariwisata, juga paling menderita.

Masyarakat sudah membiasakan diri kepada pandemi tetapi peralihan ini dari pemerintah karena kebijakan tidak baik jadi berdampak kepada operator bus.

"Dari sisi perbankan stimulusnya hanya sampai September 2020. PSBB juga di daerah sudah dilonggarkan, tetapi ada perbedaan kebijakan di pusat dan di daerah, ini jadi tantangan kami," imbuhnya.

Sementara itu ketua bidang advokasi dan kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah telah memberikan subsidi terhadap penyelenggaran transportasi umum di daerah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 9/2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.

Pada tahun ini, terdapat lima kota mendapatkan program ini, yakni Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar. Akan dilanjut tahun 2021 untuk Kota Bandung, Banjarmasin, Surabaya dan Makassar.

Sekarang tinggal sejauh mana pemda di Bodetabek merespon kebijakan itu untuk membenahi transportasi lokal di daerah masing-masing. Program ini menghilangkan sistem setoran dan pengemudi sudah mendapat gaji bulanan.

BPTJ menganggarkan untuk mendukung kepala daerah di Bodetabek yang berminat merevitalisasi transportasi lokalnya dengan skema buy the service untuk mendapat bantuan operasional dari Kemenhub. Transportasi regional dan lokal di Bodetabek yang sehat akan menjadi model layanan baru transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper