Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Sarana Pengisian Kendaraan Listrik Terbit, Ini Penjelasannya

Untuk pertama kali penyediaan pengisian listrik untuk KBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
Mitsubishi i-MiEV berpose di depan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di BPPT. /MKKSI
Mitsubishi i-MiEV berpose di depan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di BPPT. /MKKSI

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan aturan mengenai penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

Beleid ini diatur mengenai fasilitas pengisian listrik untuk KBL, skema usaha pengisian listrik KBL, penugasan PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik pengisian listrik KBL, hingga keselamatan ketenagalistrikan infrastruktur KBL.

Untuk pengisian ulang listrik KBL dapat dilakukan melalui instalasi listrik privat dan dan/atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), sedangkan penukaran baterai KBL dilakukan melalui stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

SPKLU disediakan oleh badan usaha SPKLU pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi atau penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.  

"Untuk mempercepat program KBL berbasis baterai, badan usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih daris atu provinsi," demikian tertulis dalam Permen No. 13/2020 yang dikutip, Senin (24/8/2020).

Untuk pemegang IUPTL terintegrasi, skema usaha SPKLU dapat berupa POSO (provider, owner, self operated), POPO (provider, owner, privately operated), PPOO (provider , privately owned, & operated), PLSO (provider, lease, self operated), PLPO (provider, lease, privately operated).

Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan berupa ROSO (retailer, owner, self operated), ROPO (retailer, owner privately operated), RPOO (retailer, privately owned, & operated), RLSO (retailer, lease, self operated), RLPO (retailer, lease, privately operated).

Sementara itu, SPBKLU disediakan oleh badan usaha SPBKLU melalui penyewaan baterai.

Badan usaha SPBKLU tidak memerlukan IUPTL dan harus memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Skema usaha SPBKLU dapat berupa BPCO (battery provider, cabinet owner) atau BPCL (battery provider, cabinet lessee).

Terkait dengan pengaturan tarif listrik untuk penyedia SPBKLU, SPKLU, dan pemiliki instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum menggunakan tarif listrik PLN kategori tarif curah menggunakan faktor pengali Q dengan besaran paling rendah 0,8 dan paling tinggi 2.  Penerapan faktor pengali Q ditentukan pemegang IUPTL terintegrasi.

Untuk pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum dikenakan tarif sesuai golongan tarifnya.

Adapun, untuk konsumen atau pemilik KBL yang melakukan pengisian di SPKLU dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi 1,5. Penerapan faktor pengali N ditentukan pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagai badan usaha SPKLU.

Pemilik instalasi listrik privat, pemegang IUPTL penjualan, dan badan usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik kepada pemegang IUPTL terintegrasi diberi keringanan berupa biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik.  

Selain keringanan tersebut, pemilik instalasi listrik privat, badan usaha SPKLU dan SPBKLU juga dibebaskan dari kewajiban membayar rekening minimum selama 2 tahun pertama.

Sementara itu, untuk pertama kali penyediaan pengisian listrik untuk KBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).  Dalam melaksanakan penugasan PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.  

PLN sebagai badan usaha SPKLU dan SPBKLU diminta supaya menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper