Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelamatan Pasar Domestik Jadi Kunci Titik Balik Industri TPT 

Saat ini, utilisasi pabrikan TPT sudah mulai membaik di atas level 60 persen. Namun demikian, disharmonisasi bea masuk produk TPT membuat perbaikan utilisasi tersebut terancam. 
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Secara gamblang, strategi mayoritas negara produsen saat ini adalah nasionalis atau mengedepankan produk lokal daripada impor.

Industriwan tekstil dan produk tekstil (TPT) menilai momentum tersebut sejajar dengan langkah yang harus diambil pemerintah dalam menyelamatkan status produsen TPT sebelum 2020 berakhir. 

Saat ini, utilisasi pabrikan TPT sudah mulai membaik di atas level 60 persen. Namun demikian, disharmonisasi bea masuk produk TPT membuat perbaikan utilisasi tersebut terancam. 

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan disharmonisasi bea masuk pada industri karpet yang utilisasinya masih tertekan oleh produk impor.

API mendata bea masuk produk karpet dan sajadah adalah 0 persen, sedangkan bahan baku produk tersebut seperti polypropilene resin dan benang polypropilene masing-masing 10 persen dan 5 persen. 

Dengan demikian, Badan Pusat Statistik mencatat impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya selama 2017-2019 naik 25,2 persen.

Adapun, China berkontribusi hingga 63,43 persen dari total impor karpet ke dalam negeri, sedangkan Turki mengikuti capaian tersebut atau mencapai 19,16 persen. 

"Memang betul beberapa tahun terakhir impor produk karpet dan sajadah telah menggerus pangsa pasar industri dalam negeri, terutama dengan harga yang lebih rendah," ujar Ketua Komite Karpet dan Sajadah API Jivat Khiani dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2020). 

Jivat menyatakan bahwa karpet dan sajadah impor memiliki kualitas rendah seperti memakai busa yang mudah terbakar dan sisa limbah sebagai bahan baku.

Pemakaian bahan baku berkualitas rendah tersebut tercermin dari median harga per kilogram produk impor dari China dan Turki di level US$1,93 per kilogram. 

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan safeguard ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Jika KPPI mengabulkan permohonan tersebut, akan terjadi harmonisasi bea masuk dan perlindungan pasar lokal industri TPT. 

"Kami harapkan dapat segera dikabulkan agar industri karpet dan sajadah dalam negeri dapat diselamatkan dan menghindari terjadinya banyak pemutusan hubungan kerja," ucapnya. 

Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta menyatakan industri TPT nasional kini berada di titik balik. Pasalnya, pandemi Covid-19 merubah semua proyeksi industriwan TPT. 

Menurutnya, pabrikan optimistis dapat bertahan hingga 2022 tanpa ada campur tangan pemerintah. Dengan kata lain, ketahanan struktur industri TPT masih kuat dengan kondisi diserang oleh produk impor. 

Namun demikian, pandemi Covid-19 secara efisien menggerus arus kas mayoritas pabrikan TPT tanpa pandang bulu. Hal tersebut terlihat dari pelepasan tenaga kerja pada pabrikan TPT lebih dari 2 juta orang pada medio April 2020. 

Redma menyatakan demi menyelesaikan kewajiban pada tenaga kerja, banyak pabrikan yang gulung tikar dan menjual mesin produksi ke pihak ketiga. Alih-alih kembali digunakan, mesin yang dijual tersebut berpotensi dijadikan sekrap karena umurnya yang uzur. 

"Insentif [fiskal] sekarang [yang diberikan pemerintah] kurang greget karena tidak bisa langsung dirasakan oleh industri. Yang jadi masalah [utama sebenarnya] pasar domestik yang dipenuhi impor," ujarnya.

Perbaikan

Redma dan API setidaknya menyarankan tiga hal yang dapat menyelamatkan industri TPT dalam waktu dekat. Adapun, ketiga usulan tersebut berkutat dalam melindungi pasar domestik dari produk impor. 

Pertama, perbaikan kontrol di pelabuhan titik masuk produk TPT impor. Redma mempertanyakan kontrol di tiga pelabuhan pulau Jawa yakni di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas.

Oleh karena itu, usulan selanjutnya adalah pemindahan pelabuhan titik masuk ke wilayah timur Indonesia seperti di pulau Papua maupun kepulauan Maluku. Menurutnya, pemindahan pelabuhan ke arah timur dapat menurunkan produk TPT di sana. 

Adapun, API mengusulkan adanya perlindungan industri hilir TPT dengan harmonisasi bea masuk. Besaran bea masuk tambahan tersebut dinilai sebesar 35 persen pada industri hilir dan terus menyusut semakin ke hulu atau 2,5 persen pada industri polyfiber

Redma menyatakan pihaknya telah meminta kementerian terkait untuk mengindahkan tiga usulan tersebut sebelum 2020 berakhir. Tenggat waktu tersebut didasari agar industri TPT nasional dapat menikmati harapan terakhir industri, yakni pasar lebaran 2021. 

"Saat lebaran, biasanya masyarakat akan spending lebih banyak walaupun tidak punya uang [disposable income], tabungannya akan dikeluarkan. Itu harapan kami. Jadi, targetnya, tahun ini selesai semua [permintaan kami]" katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper