Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda dan Skuter Jadi Solusi Transportasi Aman saat Pandemi

Kemenhub menilai sepeda dan skiter elektrik bisa menjadi solusi transportasi saat pandemi seiring dengan persiapan regulasi yang sedang disusun untuk menguatkan hal tersebut.
Ilustrasi skuter listrik produksi Hyundai. /Hyundai
Ilustrasi skuter listrik produksi Hyundai. /Hyundai

Bisnis.com, JAKARTA - Hadapi pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini fokus melakukan pengembangan angkutan pribadi non kendaraan bermotor seperti sepeda dan skuter elektrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengedepankan penggunaan sepeda dan skuter elektrik atau personal mobile device lainnya sebagai masa depan transportasi berkelanjutan. Salah satu langkah awalnya dengan menyiapkan dua regulasi.

"Jadi memang yang sustainable untuk transportasi itu memang harus mengakomodir berbagai macam kepentingan. Tidak hanya aspek keselamatan juga dan sebagainya, beberapa regulasi yang harus kami kembangkan," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (19/8/2020).

Dia menyebut ke depan pihaknya tengah menyiapkan regulasi mengenai sepeda dan baru saja mengeluarkan Permenhub No. 45/2020 tentang personal mobility device.

Pihaknya menceritakan rancangan permenhub ini tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan yang pengaturannya terdiri atas tiga hal, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda. Sementara, tujuan pengaturan ini guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Dalam rancangan permenhub tersebut, lanjutnya, persyaratan teknis sepeda dibagi ke dalam dua jenis yakni sepeda umum untuk keperluan sehari-hari seperti aktivitas ke kantor, sekolah dan pasar; serta sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain yang diatur dalam peraturan daerah.

"Sekarang ini moda transportasi darat memang cukup berkembang jenisnya juga berikutnya regulasi juga kami kembangkan dan juga menyangkut masalah infrastrukturnya. Jadi artinya semua kepentingan ada di dalamnya," jelasnya.

Adapun aturan mengenai kendaraan mobilitas pribadi atau personal mobility device (PMD) yang diatur diantaranya penggunaan skuter listrik, hoverboard, dan unicycle.

Kendaraan-kendaraan tersebut dibatasi kecepatannya dan dapat menjadi angkutan alternatif bagi pengguna angkutan umum memenuhi kebutuhan angkutan dari dan menuju angkutan massal atau first dan last mile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper