Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industriawan Temukan Sepeda Mewah Ilegal di Mangga Dua, Salah Satunya Merek Brompton

Direktur PT Insera Sena (Polygon) William Gozalli menyatakan salah satu sepeda ilegal tersebut bermerk Brompton. Menurutnya, pelanggaran tersebut kini mulai dibahas oleh beberapa instansi.
Ilustrasi - Bermacam sepeda keluaran pabrikan mobil mewah. /Antara
Ilustrasi - Bermacam sepeda keluaran pabrikan mobil mewah. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Industriawan menemukan ada beberapa jenis sepeda yang dijual di Mangga Dua secara ilegal alias tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur PT Insera Sena (Polygon) William Gozalli menyatakan salah satu sepeda ilegal tersebut bermerk Brompton. Menurutnya, pelanggaran tersebut kini mulai dibahas oleh beberapa instansi.

"Tapi, [kami] masih belum tahu hasilnya karena kasus ini sebenarnya cukup berat. Agak aneh saja, kok bisa lolos dari pengawasan [Direktorat Jenderal] Bea dan Cukai?" ujarnya kepada Bisnis, Jumat (14/8/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 30/2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib, sepeda impor yang tidak memiliki sertifikat SNI dilarang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia. Jika telah masuk ke daerah pabean nasional, sepeda tersebut harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Seperti diketahui, ada dugaan praktik undervalue sepeda impor yang terjadi di dua pelabuhan entry-point sepeda impor yakni di Belawan dan Tanjung Emas. Kedua pelabuhan tersebut konsisten memiliki harga sepeda impor per kilogram yang paling kecil dibandingkan 20 entry point importasi sepeda lainnya.

Per Juni 2020, kedua pelabuhan tersebut merupakan pintu masuk untuk lebih dari 76 persen sepeda impor sepanjang semester I/2020, namun hanya memiliki median harga sepeda per kilogram sekitar US$0,52. Sementara itu, sepeda impor yang masuk dari pelabuhan lain memiliki median harga per kilogram sekitar US$5,21.

Dengan kata lain, sepeda impor yang masuk dari Tanjung Mas maupun Belawan memiliki harga sekitar Rp300.000 per unit. Sementara itu, harga sepeda yang sama besutan pabrikan lokal memiliki harga jual sekitar Rp3 juta di pasar domestik.

"Apa memang dua pelabuhan tersebut tidak dijaga? Ini sama saja merugikan negara dan industri dalam negeri," ujar William.

William berujar ada dua pabrikan sepeda yang berdekatan dengan pelabuhan Belawan dan Tanjung Emas, yakni PT Roda Maju Bahagia (Element) dan PT Roda Pasifik Mandiri (Pacific). Menurutnya, petugas Bea dan Cukai bisa menyambangi kedua pabrikan tersebut untuk memeriksa bea masuk impor bahan baku dan memeriksa data impor sepeda secara keseluruhan.

Dengan demikian, lanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan membandingkan data antara harga komponen sepeda impor, harga sepeda impor, dan harga sepeda produksi lokal. Alhasil, akan diketahui apakah dugaan praktik undervalue maupun under-invoice berlaku di pelabuhan Belawan maupun Tanjung Emas.

"Mestinya [Ditjen] Bea dan Cukai curiga dan bisa melakukan cross check ke pasar atau asosiasi, bukan hanya menerima harga yang di invoice saja," ucapnya.

Terpisah, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN) Konny Sagala mengatakan pengawasan implementasi SNI Wajib sepenuhnya dibebankan pada kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Adapun, BSN hanya bertanggung jawab pada penerapan SNI sukarela.

Konny menilai produk yang telah ditetapkan wajib memiliki SNI seharusnya diperiksa sebelum produk tersebut ada di dalam negeri alias pre-shipment checking. Sejauh ini, pemeriksaan kelengkapan administrasi sepeda impor dilakukan di daerah pabeanan nasional alias post-border checking.

"Kalau [produknya] sudah di pasar dan tidak memenuhi SNI, penarikan produknya [dari pasar] agak susah. Kalau sempat beredar di pasar, belum tentu pengawasan kita [ketat]. Agak kurang di kita ini [pengawasannya]," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper