Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Terbangi Surabaya-Pontianak, Lion Air Pilih Transit

Lion Air menempuh upaya transit ke bandara terdekat untuk bisa tetap menghubungkan rute Surabaya-Pontianak yang untuk sementara dilarang untuk mengoperasikannya.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group memberangkatkan penumpang dengan rute Surabaya-Pontianak melalui transit setelah menutup operasionalnya sementara waktu dengan adanya pelarangan dari pemerintah daerah setempat.

Corporate Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro memastikan rute Lion Air dari Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (SUB) ke Pontianak melalui Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut dikarenakan operasional.

Danang melanjutkan untuk itu, sementara waktu penumpang Lion Air rute SUB-PNK akan diberangkatkan dengan transit (via) Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) atau bandar udara lain yang saling terkoneksi.

“Terkait pelarangan tersebut kami hanya dapat menyampaikan seperti itu dan belum bisa berkomentar lebih banyak. Untuk konfirmasi juga dapat dilakukan kepada pemda dan pemerintah,” jelasnya, Rabu (12/8/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan hingga kini dua maskapai nasional yakni Citilink Indonesia dan Lion Air telah diminta untuk menghentikan operasional rute Surabaya–Pontianak setelah penumpangnya banyak yang reaktif Covid-19.

Direktur Keamanan Penerbangan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Elfi Amir mengatakan kasus pelarangan membawa penumpang tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No .7/2020 tentang kriteria perjalanan orang dalam adaptasi kebijakan baru adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Corona.

Berdasarkan SE no.7 poin G terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi titik 3, pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper