Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Gaji ke-13 dan Subsidi Gaji Bisa Dongkrak Konsumsi, Tapi...

Mekanisme pengumpulan data subsidi gaji tersebut kurang efektif. Pasalnya, calon penerima subsidi disebutkan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, padahal gelombang PHK bisa saja terjadi di kuartal II/2020.
Presiden Joko Widodo blusukan ke Pasar Kranggan, di Yogyakarta, Rabu (25/7/2018)./JIBI-Desi Suryanto
Presiden Joko Widodo blusukan ke Pasar Kranggan, di Yogyakarta, Rabu (25/7/2018)./JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom menilai stimulus yang digelontorkan pemerintah dalam bentuk kucuran gaji ke-13 dan subsidi gaji bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dapat mendongkrak konsumsi masyarakat naum masih dalam level yang terbatas.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kucuran gaji ke-13 memang akan menstimulan konsumsi, namun menurutnya proporsi PNS yang mendapatkan bantuan ini masih relatif kecil, hanya sekitar 3 persen dari total tenaga kerja.

"Betul akan berdampak pada dorongan konsumsi namun tidak sampai bounce back ke level positif," katanya kepada Bisnis, Senin (10/8/2020).

Sektor konsumsi menjadi salah satu penyumbang terbesar penurunan ekonomi pada kuartal II/2020, yang terkontraksi -5 persen.

Yusuf memproyeksikan, konsumsi pada kuartal III/2020 akan membaik namun masih pada level pertumbuhan yang negatif, yaitu pada kisaran -2 persen hingga -3 persen.

Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta, dari target sebelumnya 13,87 juta orang menjadi 15,72 juta orang.

Data penerima subsidi gaji diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Menurut Yusuf, mekanisme pengumpulan data subsidi gaji tersebut kurang efektif. Pasalnya, calon penerima subsidi disebutkan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, padahal gelombang PHK bisa saja terjadi di kuartal II/2020.

"Bisa jadi banyak masyarakat yang terkena PHK akhirnya harus mencairkan tabungan BPJS ketenagakerjaan, dan kemudian tidak terdaftar lagi," jelasnya.

Padahal, dia menyampaikan, sebenarnya kelompok ini yang paling membutuhkan bantuan, apalagi jika kaitannya dalam mendorong konsumsi.

"Yang masih terdaftar meskipun daya beli mereka menurun, namun masih mendapatkan penghasilan. Idealnya kedua kelompok ini mendapatkan prioritas. Namun dengan keterbatasan, memang yang terkena PHK juga perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan ini," tuturnya.

Dia memprediksi tambahan pengangguran di masa pandemi Covid-19 ini dengan skenario sangat berat dapat mencapai 9 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper