Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Integrasi Data Pajak, Pemerintah Bisa Intip Informasi Pelanggan Telkom?

Dengan karja sama antara Ditjen Pajak dan Telkom, otoritas pajak akan memiliki amunisi baru untuk mengumpulkan data maupun mengidentifikasi wajib pajak (WP) melalui jaringan milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP akan mengintegrasikan data perpajakan dengan Telkom.

Dengan demikian, otoritas pajak akan memiliki amunisi baru untuk mengumpulkan data maupun mengidentifikasi wajib pajak (WP) melalui jaringan milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom.

Adapun, upaya tersebut bisa terealisasi karena hari ini, Senin (10/8/2020), Ditjen Pajak (DJP) dan Telkom akan menandatangani nota kesepahaman terkait integrasi data perpajakan.

"Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat DJP," tulis pemberitahuan dalam laman resmi Ditjen Pajak.

Sebelum Telkom, DJP kian massif melakukan integrasi data di sejumlah BUMN lainnya. Belum lama ini, otoritas telah peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan bank milik negara.

Ketentuan ini dimulai pada 17 Agustus 2020. Saat itu bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper