Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Rapid Test & PCR, Kapan Berlaku?

Pemerintah sedang membahas kemungkinan untuk menghapus kebijakan wajib rapid dan PCR bagi penumpang pesawat.
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan wajib rapid atau PCR test bagi calon penumpang angkutan udara. Aturan ini, masih dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan terkait dengan rencana ini masih dibahas dan belum menemui kata sepakat. Namun, terkait dengan waktu penerapannya, dia enggan berkomentar.

"Kami masih membahas tentang ini belum tuntas," katanya saat dikonfirmasi Bisnis.com, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan pihaknya sebagai regulator di lapangan aktivitas transportasi udara belum mendapatkan aturan baru.

Referensi yang digunakan masih Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No.9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan aturan terbarunya. Saya akan informasikan apabila sudah ada," katanya kepada Bisnis.com.

Dalam SE No.9/2020 tersebut setiap perjalanan moda darat, laut, udara, dan kereta api wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat ditunjukkan dengan hasil non-reaktif rapid test dan negatif dari PCR test.

Terpisah, Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan penentuan syarat kesehatan penumpang ditentukan oleh Gugus Tugas atau yang menjalankan fungsinya saat ini Satuan Tugas, melalui Surat Edaran yang diterbitkan.

"Pada prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan selanjutnya yang ditetapkan. Saat ini kami masih mengikuti ketentuan yang berlaku merujuk pada SE Gugus Tugas No.9/2020," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper