Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Tata Kelola Kartu Prakerja, Ini Poin-Poin Perubahannya

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan beleid perubahan tertuang dalam Permenko 11/2020 tentang aturan pelaksanaan Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah dan menambah tata kelola pelaksanaan Kartu Prakerja guna meningkatkan akuntanbilitas program tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan beleid perubahan tertuang dalam Permenko 11/2020 tentang aturan pelaksanaan Kartu Prakerja. Adapun aturan ini telah ditandatangani pada 4 Agustus dan diundangkan pada 7 Agustus 2020.

"Di dalam Permenko 11/2020 yg sudah ditandatangani 4 Agustus dan sudah diundangkan berlaku hari ini. Ada beberapa perubahan dan lebih detil untuk yang sebelumnya belum diatur atau kurang akuntabilitasnya," katanya, Jumat 7/2020.

Adapun ada beberapa pokok-pokok dalam perubahan aturan pelaksanaan Kartu Prakerja. Sebut saja terkait refocusing prakerja sebagai bantuan sosial, yang belum diatur dalam beleid sebelumnya.

Kartu Prakerja yang sebelumnya untuk meningkatkan kompetensi dan produkivitas, saat ini digunakan untuk mendorong wirausaha. Selain itu, Kartu Prakerja membidik mereka yang terdampak dan belum tersentuh bansos.

"Jumlah pekerja yangg menjadi korban PHK dan terimbas Covid-19 menurut data Kemenaker bertambah dari 1,7 juta menjadi 2,1 juta orang, ini yg jadi prioriras," tambahnya.

Selain itu, dalam Permenko 11/2020 juga mengatur syarat-syarat menjadi peserta. Khusus pejabat negara, asn, anggota Polri/TNI, Kepala Desa, Komisaris BUMN, anggota DPR, tidak diperkenankan menjadi peserta.

Rudy menambahkan permenko juga mengatur mekanisme pendaftaran. Jika sebelumnya hanya mengenal satu metode secara daring, saat ini sudah dapat mendaftar luring.

"Hal ini diatur dan dikoordinasikan oleh Kemenaker dan aturan teknisnya oleh Kemenaker dan tetap mengacu pada Permenko 11/2020," tambahnya.

Terkait pelatihan, tata kelolanya belum diatur dalam Permenko nomor 3 tahun 2020. Dalam beleid kali ini, aturan mengenai keikutsertaan dalam pelatihan hingga ruang interaksi yang wajib dihadirkan.

Adapun untuk gelombang keempat ini, Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada Sabtu, 8 Agustus 2020, Pukul 12.00 WIB

Rudy menambahkan pihaknya menargetkan program Kartu Prakerja dapat disampaikan kepada 5,6 juta penerima pada Oktober mendatang.

Rudy mengatakan tiap batch pemerintah menargetkan kartu prakerja disalurkan kepada 800.000 penerima per bulannya.

"harapan target penerima 5,6 juta ditargetkan selesai akhir Oktober 2020," katanya, Jumat (7/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper