Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Meluncur, Subsidi Gaji dan Bantuan Ultra Mikro Masuk Tahap Finalisasi

Untuk pekerja di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta (untuk 4 bulan) per orang yang mekanismenya masih difinalisasi. Sementara bantuan operasional untuk ultra mikro juga sama yakni Rp2,4 juta.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang memfinalisasi stimulus tambahan berupa bantuan tunai bagi pekerja yang penghasilannya di bawah Rp5 juta dan bantuan produktif kepada usaha ultra mikro.

Kabar terkait finalisasi kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis (6/8/2020).

"Ini sedang difinalisasi, besarannya berapa kurang lebih ya seperti yang sudah di dengar juga," kata Febrio.

Febrio menambahkan untuk pekerja di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta (untuk 4 bulan) per orang yang mekanismenya masih difinalisasi. Sementara itu, bantuan operasional untuk ultra mikro juga sama yakni Rp2,4 juta.

Kebijakan pemberian stimulus, menurut Febrio sekaligus menerjemahkan keninginan Presiden Joko Widodo yang dalam sebuah kesempatan telah memberikan secara simbolis bantuan kepada pengusaha ultra mikro.

"Ini sedang difinalisasi di satuan tugas [satgas] pemulihan ekonomi," ujarnya.

Febrio sebelumnya juga telah memaparkan bahwa pada kuartal III dan IV, belanja pemerintah sebesar Rp1.670,8 T terus digenjot untuk mendorong konsumsi pemerintah dan juga mendorong konsumsi rumah tangga melalui belanja perlindungan sosial.

Program belanja perlindungan sosial sudah berjalan sebesar Rp85,51 triliun. Belanja ini akan diperluas dan ditambah antara lain dengan bantuan beras untuk penerima PKH Rp4,6 triliun (mulai cair bulan September), bantuan tunai Rp500 ribu untuk penerima Kartu Sembako di luar PKH Rp5 triliun (akan cair bulan Agustus).

Selain itu, ada juga bantuan ketahanan pangan dan perikanan Rp1,5 triliun, banntuan produktif untuk 12 juta UMKM (Rp2,4 juta per UMK) sebesar Rp28 triliun, dan bantuan gaji Rp600 ribu untuk 4 bulan bagi 13 juta pekerja, sebesar Rp31,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper