Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketenagakerjaan Kunci Pemulihan Ekonomi, Ini Langkah Kemenaker

Kemenaker telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk menjadikan sektor ketenagakerjaan layak menjadi kunci percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengambil langkah yang lebih agresif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional setelah Presiden Joko Widodo meminta agar pertumbuhan ekonomi tidak mengalami minus secara berturut-turut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sektor ketenagakerjaan pun menjadi instrumen utama dalam memperbaiki perputaran roda perekonomian dengan tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

"Agar tidak terjadi kontraksi yang lebih dalam, roda perekonomian dan dunia kerja harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan," ujar Ida dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8/2020).

Berdasarkan laporan Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatinaker) sampai dengan 31 Juli 2020, setidaknya terdapat 2.146.667 pekerja kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi virus Covid-19. Pemerinciannya, sebanyak 383.645 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), lebih dari 1 juta yang dirumahkan, dan sekitar 630.000 pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau bangkrut.

Selain itu, sampai dengan 22 April 2020 sebanyak 34.179 calon pekerja migran Indonesia gagal berangkat dan 465 peserta pemagangan dipulangkan.

Pihak Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha untuk mencegah PHK serta berbagai stimulus ekonomi untuk perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK.

Kedua, program keringanan bagi 56 pekerja sektor formal, di antaranya; insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran pinjaman/kredit. Ketiga, jaring pengaman sosial pekerja sektor informal. "Dari 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk ke dalam kategori miskin dan rentan harus mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah," ujar Ida.

Keempat, memprioritaskan program Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK. Sampai dengan saat ini, pendaftar Kartu Prakerja sudah 8,4 juta orang, sedangkan jatah yang disediakan hanya 5,6 juta sehingga korban PHK mesti diutamakan.

Kelima, menggenjot program padat karya tunai. Melalui langkah tersebut, Ida berharap adanya penyerapan tenaga kerja di Kementerian Desa, Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sejumlah kementerian lain.

Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun masih di luar negeri dengan cara salah satunya pengiriman paket sembako seperti yang dilakukan terhadap pekerja migran di Malaysia.

Sementara itu, untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 ke sektor ketenagakerjaan, dibentuk tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan, yang terdiri atas diperbolehkannya masyarakat melakukan aktivita, izin membuka usaha bagi perusahaan dan tempat usaha tertentu. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan, menyalurkan bantuan sosial dan jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak secara ekonomi, serta adanya regulasi dan program pencegahan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper