Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Kewajiban Penyediaan Data Manifes Barang

Kemenhub diketahui sedang mengkaji kebijakan untuk mewajibkan adanya data manifes barang bagi pelaku logistik nasional untuk kemudahan pelacakan.
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui sedang menyusun kebijakan untuk mewajibkan importir, ekportir maupun pelaku logistik nasional memiliki data manifes barang dalam upaya mengembangkan logistik nasional di era 4.0.

Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan Kemenhub sedang merancang adanya suatu kewajiban bagi importir, ekportir maupun pelaku logistik nasional untuk mempunyai data manifes barang.

"Melalui data manifes tersebut, kita bisa melacak barang secara akurat. Selain itu, proses barang di pelabuhan dan di jalan pun tidak terlalu lama karena sudah bisa diprediksi waktu sampainya," kata Cris dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (31/7/2020).

Dia menambahkan pengembangan logistik nasional dilakukan melalui digitalisasi dan otomatisasi, salah satunya adalah dengan integrasi InaPortnet dengan Indonesia National Single Window (INSW). Adapun, logistik menjadi salah satu kunci pentingnya pengembangan dan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing yang memungkinkan mencapai tujuan jangka panjang.

Kemenhub, lanjutnya, telah mendapatkan tugas untuk meningkatkan penggunaan TIK dalam proses angkutan logistik melalui Instruksi Presiden No. 5/2020 yaitu untuk mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor-impor dan logistik dengan sistem Ekosistem Logistik Nasional melalui INSW.

Pihaknya menjelaskan InaPortnet kini disiapkan di 33 pelabuhan baik yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan maupun Kemenhub untuk dapat terintegrasi dengan INSW.

InaPortnet kapal dan barang adalah sistem informasi layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk mengintegrasikan aplikasi pada bidang kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang dari seluruh Instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan.

Cris menyebutkan ada empat sistem di InaPortnet, yaitu AP Interface untuk Agen Pelayaran mengajukan layanan kapal dan barang di pelabuhan, SIMPADU untuk perizinan lalu lintas angkutan laut, SPS untuk perizinan dibidang kesyahbandaraan, dan Flow Barang untuk memonitor waktu barang bongkar hingga keluar lini 1 dan DO release.

"Dari 4 sistem yg terintegrasi dengan InaPortnet yang sekarang paling kami kejar adalah Flow Barang. Kami harapkan segera terimplementasikan permintaan dari INSW yaitu adanya suatu sistem yang sudah melekat pada barang atau manifest barang sehingga kita bisa melacak barang tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper