Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Kompensasi Biaya Eksplorasi Panas Bumi

Kementerian ESDM menyusun skema insentif berupa biaya penggantian untuk aktivitas eksplorasi dan pengembangan infrastruktur panas bumi agar harga EBT terjangkau.
Petugas melakukan pengawasan dan pengecekan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi. Istimewa/PLN
Petugas melakukan pengawasan dan pengecekan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi. Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema insentif berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi lainnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, F.X. Sujiastoto menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau. Selama ini yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai. Misalnya, di panas bumi untuk mengurangi risiko itu ada insentif dan kompensasi agar harga di PLN lebih baik. Biaya eksplorasi dan tax holiday itu akan diberikan," ujar Sutijiastoto dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko [investasi] panas bumi bisa murah dan [pengembang] bisa akses dana yang lebih murah," katanya.

Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan terkait insentif dan kompensasi diimplementasikan maka akan ada penurunan harga panas bumi sekitar US$2,5 hingga US$4 sen per kilowatt hour (kWh).

Aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nantinya, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panas bumi.

Guna memantau proses mekanisme pengembalian biaya kompensasi eksplorasi panas bumi agar berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal EBTKE akan membentuk tim pengawasan dan pengolahan bersama Badan Geologi dan unsur profesional seperti perguruan tinggi.

Dia menyebutkan, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Alhamdulilah untuk 2021 sudah masuk dalam pagu indikatif dan siap dilaksanakan," ujar Sutijastoto.

Saat ini, pemerintah memang terus melakukan akselerasi pemanfaatan EBT dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung. Hal ini menyusul potensi llistrik EBT yang masih besar sekitar 442 gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4 persen atau 10,4 GW.

Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 GW dan sudah terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17 persen atau 6.494 gigawatt hour (GWh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper