Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Pekerja Migran Dibuka Kembali untuk 14 Negara Ini

Pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dilandasi oleh kebijakan negara tujuan penempatan yang telah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia setelah sempat dihentikan sementara pada 18 Maret lalu menyusul merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dilandasi oleh kebijakan negara tujuan penempatan yang telah mengizinkan masuknya tenaga kerja asing. Pembukaan pun dilakukan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Kebijakan pembukaan ini mulai berlaku dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kehadiran aturan ini sekaligus menjadi landasan pelaksanaan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Dari segi persiapan, Ida megemukakan bahwa baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui virtual, telah menyatakan kesiapan. Kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka pun dipastikan telah kondusif.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan kesiapan sendiri mencakup masalah kebijakan protokol kesehatan, kejelasan soal pihak yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19 dan aturan pelindungan tenaga kerja asing.

Berikut adalah daftar negara tujuan yang kembali dibuka penempatannya serta sektor yang diizinkan menerima PMI :

1. Aljazair: Konstruksi

2. Australia: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

3. Hong Kong (China): Domestik

4. Korea Selatan: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

5. Kuwait: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

6. Maladewa: Kesanggrahan (hospitality)

7. Nigeria: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

8. Persatuan Emirat Arab: Kesanggrahan

9. Polandia: Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum

10. Qatar: Migas

11. Taiwan: Semua sektor

12. Turki: Kesanggarahan

13. Zambia: Pertambangan

14. Zimbabwe: Pertambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper