Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Ingatkan BUMN Tingkatkan TKDN

Luhut sebagai Ketua Umum Timnas P3DN (Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) menekankan, menekantkan mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengingatkan semua pihak khususnya badan usaha milik negara (BUMN), memberi perhatian terkait Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi Covid-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri.

"Saya akan meminta kepada Presiden agar dapat dibuat Ratas mengenai hal ini, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).

Saat ini, Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Timnas P3DN (Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) menekankan, mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya, menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.

Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah, Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.

“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJ nya agar sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari BPKP.

“Kami akan segera tindak lanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa [PBJ] agar disesuaikan dengan PP 2009/2018, kemudian klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri, saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, Luhut menambahkan, agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main mengenai TKDN ini.

“Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30 persen,” ujarnya.

Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar denda bagi pihak yang tidak patuh terhadap syarat 25 persen TKDN, tidak hanya sebesar 5 persen tetapi 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper