Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Pemakaian Minimum Listrik Bantu Menyelamatkan Arus Kas Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan stimulus ini sebetulnya sudah diputuskan pemerintah. Hanya saja, hingga saat ini belum diimplementasikan.
Pekerja beraktifitas di laboratorium pengujian peralatan listrik di PLN Pusat Standarisasi di Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN selalu menjaga standar dan kualitas dari pasokan listrik kepada masyarakat dengan selalu melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar yang berlaku sebelum di pasang. Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktifitas di laboratorium pengujian peralatan listrik di PLN Pusat Standarisasi di Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN selalu menjaga standar dan kualitas dari pasokan listrik kepada masyarakat dengan selalu melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar yang berlaku sebelum di pasang. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -Keputusan pemerintah menghabus batas minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam akan membantu menyelamatkan arus kas industriwan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan stimulus ini sebetulnya sudah diputuskan pemerintah. Hanya saja, hingga saat ini belum diimplementasikan.

"Stimulus ini segera diimplementasikan untuk membantu teman-teman pelaku usaha dalam konteks menjaga cash flow dunia usaha," katanya, dalam Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7/2020).

Terpisah, Pemerintah mengalokasikan Rp3 triliun untuk insentif listrik sektor bisnis dan sosial selama Juli - Desember. Mekanisme insentif yang digunakan yakni keringanan tagihan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif pemerintah diharapkan dapat mendorong kinerja industri.

"Nanti detailnya akan disampaikan [insentif listrik]. Kami juga sedang menyiapkan insentif-insentif lainnya," katanya dalam Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7/2020).

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2011, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian.

Selain stimulus tentang energi, Agus mengaku ada stimulus dalam bentuk fasilitasai penyerapan bahan baku bagi IKM, khususnya petani dan nelayan.

"Kami mendapat laporan banyak produk petani dan nelayan yang tidak diserap oleh pasar. Ini wajar karena banyak restoran dan kafe yang belum melakukan kegiatannya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper