Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Luncurkan Program Penjaminan Pinjaman Korporasi Sebesar Rp100 Triliun

Luhut menyampaikan program penjaminan pinjaman korporasi ini bertujuan membantu perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, menjaga kelangsungan usaha, serta mencegah berlanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers mengenai penanganan dampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers mengenai penanganan dampak Covid-19 di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera meluncurkan program penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam acara penandatanganan kerja sama dukungan penyediaan pembiayaan, penempatan dana kepada BPD dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Senin (27/7/2020).

Luhut menyampaikan program penjaminan pinjaman ini bertujuan membantu perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, menjaga kelangsungan usaha, serta mencegah berlanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah dalam minggu ini akan meluncurkan program penjaminan pinjaman ke sektor korporasi, non-UMKM dan non-BUMN. Ini menunjukkan korporasi juga menjadi bagian yang dibantu oleh pemerintah," katanya.

Luhut menyampaikan, total penyaluran biaya penjaminan dari pemerintah hingga akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp100 trilun.

Berbagai program pemulihan ekonomi, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), penjaminan kredit modal kerja(KMK), subsidi bunga untuk UMKM, diharapkannya bisa terimplementasi dengan baik sehingga ekonomi Indonesia tidak tumbuh negatif, juga untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Adapun, Pada Senin (27/7/2020), dilakukan penandatanganan perjanjian kemitraan penempatan uang negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan BPD.

Penempatan dana pemerintah ini merupakan tahap kedua. Tahap pertama ditempatkan di bank himpunan milik negara (Himbara) sebesar Rp30 triliun.

Penempatan dana pemerintah tahap kedua di BPD adalah sebesar Rp11,5 triliun, dengan rincian penempatan dana di Bank DKI adalah sebesar Rp2 triliun, BJB Rp2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun.

Selain itu ada dua BPD lainnya yang tengah dievaluasi untuk penempatan dana tersebut, yaitu BPD Bali dan BPD DIY dengan alokasi masing-masing Rp1 triliun. 

Luhut menyampaikan, penempatan dana tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menangani dampak dari pandemi Covid-19.

"Dengan penempatan dana ini diharapkan penyaluran kredit dari BPD bisa lebih banyak sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di daerah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper