Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak PK Kartel Sapi Impor, 12 Importir Didenda Rp59,6 Miliar

MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh 12 perusahaan importir dalam perkara kartel sapi impor, sehingga para terlapor tetap wajib membayar denda Rp59,6 miliar.
Daging sapi impor asal Australia/Bisnis.com
Daging sapi impor asal Australia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diketahui telah menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara kartel sapi impor yang melibatkan 12 perusahaan importir dan feedloter.

Berdasarkan siaran pers KPPU, Jumat (24/7/2020), putusan perkara No. 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016 terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Putusan tersebut dikuatkan melalui proses peninjauan kembali (PK) dengan register No. 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai 2016 itu. Adapun, Ketua Majelis Hakim Agung PK adalah Syamsul Ma’arif, serta I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajat Dimyati sebagai hakim anggota.

"Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp59,6 miliar," tulis KPPU.

Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan yang merupakan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi baik dalam bentuk sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan setiap tahunnya, melanggar Undang-Undang No. 5/1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).

KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para Terlapor dan difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor, yaitu adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam upaya keberatan di Pengadilan Jakarta Pusat, pada putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2017, KPPU dimenangkan dan Majelis Hakim menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan putusan KPPU tersebut. Namun upaya Terlapor tidak berhenti, dan 27 Terlapor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam proses kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 715K/Pdt.SusKPPU/2018 menolak permohonan Kasasi 27 pemohon tersebut pada 8 Januari 2019. Atas penolakan tersebut 12 Terlapor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Dalam proses PK tersebut pun, permohonan Terlapor ditolak oleh Mahkamah Agung pada 10 Desember 2019. Para Terlapor tetap harus menjalankan kewajiban untuk membayar denda yang telah ditetapkan pada persidangan di KPPU dan atas penolakan PK oleh MA ini menegaskan bahwa Putusan KPPU telah mencapai proses akhir sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Adapun, Terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper