Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas : Usulan Stimulus Perpajakan Masih Dibahas Kemenkeu

SKK Migas telah menandatangani pemberian insentif kepada KKKS berupa penundaan penyetoran dana abandonment and site restoration tahun 2020.
Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas
Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatakan bahwa usulan stimulus perpajakan untuk kontraktor masih dibahas di Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan itu untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, katanya, saat ini bola berada di Kementerian Keuangan sampai akhirnya usulan tersebut disahkan.

"Terkait stimulus beberapa waktu lalu, ada delapan insentif yang diusulkan terutama ke Kementerian Keuangan terutama terkait perpajakan tax holiday pembebasan PPN LNG, yang saya dengar Bu Menteri Keuangan mempertimbangkan," katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, SKK Migas telah menandatangani pemberian insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berupa penundaan penyetoran dana abandonment and site restoration (ASR) tahun 2020.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa insentif tersebut bertujuan menggairahkan kembali geliat invenstasi di sektor hulu migas.

“Surat edaran kepada kontraktor KKS sudah saya tanda tangani. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” katanya.

Dwi menambahkan bahwa kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran dana ASR merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

Untuk kontraktor yang memerlukan relaksasi penundaan penyetoran dana ASR, dapat menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper