Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beberkan Alasan Serapan BLT Dana Desa Tidak Bisa 100 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan target tersebut tidak tercapai karena pemerintah melihat sebagian besar penduduk di desa telah tercakup dalam BLT yang disalurkan oleh Kemensos.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per 30 Juni 2020 hanya mencapai 58,9 persen.

Dengan demikian, penerima BLT Dana Desa hanya mencapai 6,5 juta keluarga penerima manfaat, lebih rendah dari targetnya sebanyak 11 juta keluarga penerima manfaat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan target tersebut tidak tercapai karena pemerintah melihat sebagian besar penduduk di desa telah tercakup dalam BLT yang disalurkan oleh Kemensos.

Dia mengakui pemerintah mengalihkan dana desa menjadi cash transfer dalam rangka menopang bantuan sosial yang dijalankan pemerintah.

"Ini menjadi antisipasi meski sudah di-cover Kemensos," kata Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa ada beberapa alasan beberapa desa belum menerima dana desa dari pemerintah pusat.

“Yang pertama memang desa itu posting APBDes, jadi Kementerian Keuangan tidak memiliki data yang kuat untuk menyalurkan,” katanya dalam video conference dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Abdul Halim melanjutkan ada juga desa yang belum menerima dana desa karena kepala desa adalah pejabat sementara. Hal ini terkait dengan lambatnya penanganan pemerintah daerah.

Selain itu, Mendes juga menemukan konflik antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini membuat musyawarah desa tidak bisa dilakukan sehingga tidak dapat menyusun APBDes.

Beberapa desa juga masih belum melengkapi laporan pertanggungjawaban tahun 2019, sehingga transfer dana desa terhambat. Alasan lainnya adalah perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa yang baru.

“Biasa, implikasi dari pilkades. jadi kepala desa baru, mungkin waktu itu tidak didukung perangkat desa, sehingga perangkat desa diberhentikan semua oleh kepala desa, sehingga tidak ada tenaga untuk menyusun APBDes,” kata Mendes.

Sementara itu, beberapa desa yang telah menerima dana desa tetapi belum menyalurkan BLT memiliki sejumlah hambatan. Ada desa yang telah menggunakan secara penuh dana desa tahap pertama yang disalurkan pemerintah pusat pada akhir Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper