Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daop 1 Jakarta: Penumpang Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu SIKM

KAI Daop 1 Jakarta sudah tidak mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh menggunakan SIKM, tetapi menggantinya dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 kini tidak lagi mewajibkan pengguna kereta api jarak jauh dari dan ke wilayah DKI Jakarta menggunakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020) dan meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat masyarakat yang akan berpergian.

"Maka perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," jelasnya, Kamis (16/7/2020).

Mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, tetapi masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya Kereta Api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper