Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Keuangan Beralih dari OJK ke BI, Menkeu: Tergantung Proses Legislasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan substansi soal perubahan sistem pengawasan sistem keuangan masih sangat spekulatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi mendepak RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari daftar Prolegnas 2020.

Keduanya malah sepakat untuk memasukan amandemen UU Bank Indonesia (BI) prolegnas prioritas tahun ini. Isu yang bekembang, masuknya RUU BI ke dalam Prolegnas 2020 ini berkaitan dengan rencana sebagian pihak untuk mengubah fungsi pengawasan keuangan (perbankan) dari OJK di bawah bank sentral.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan substansi soal perubahan sistem pengawasan sistem keuangan masih sangat spekulatif. Pasalnya, konsep peran pengawasan keuangan dan moneter sangat tergantung dengan jalannya proses legislasi di DPR.

"Pemerintah dan DPR akan memutuskan arsitektur peran pengawasan keuangan dan moneter tergantung proses legislasi," kata Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Prospects: The Long Road To Recovery yang diselenggarakan Bank Dunia, Kamis (16/7/2020).

Sri Mulyani menekankan yang penting saat ini adalah di tengah kondisi pandemi, pemerintah berkomitmen untuk memastikan stabilitas sistem keuangan terus dipertahankan dan terus dijaga.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengawasi serta memastikan tidak ada moral hazard dalam proses penyaluran anggaran pemulihan ekonomi nasional atau (PEN).

"Kita menghadapi situasi yang menantang saat ini, pesan kami untuk berhati-hati, memastikan tidak ada moral hazard dari implementasi kebijakan tersebut," tukasnya.

Seperti diketahui, DPR resmi mengeluarkan RUU OJK dari daftar RUU prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. Di sisi lain, pemerintah memastikan revisi UU BI melenggang dalam prolegnas 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper