Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Dana Pinjaman untuk Tiga BUMN Berubah Jadi PMN Rp8,15 Triliun

Dalam usulan dana pinjaman pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ada lima perseroan pelat merah yang masuk ke dalam daftar tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama dengan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama dengan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi VI DPR menyetujui besaran penyertaan modal negara kepada BUMN dalam tahun anggaran 2020 untuk disampaikan kepada badan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam usulan dana pinjaman pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ada lima perseroan pelat merah yang masuk ke dalam daftar tersebut. Total dana pinjaman pemerintah yang diajukan senilai Rp19,65 triliun.

Secara detail, dana itu ditujukan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, dan Perum Perumnas Rp650 miliar.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menjelaskan bahwa disepakati untuk mengubah usulan dana pinjaman pemerintah yang diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dengan kepemilikan negara 100 persen menjadi penyertaan modal negara (PMN).

“Dari masukan usulan beberapa kawan di Poksi dan atas penjelasan Kementerian BUMN dengan payung hukum yang lebih jelas dan memberikan manfaat kepada korporasi sepakat untuk mengubah dari dana pinjaman utang BUMN ke PMN, kecuali untuk pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, Rabu (15/7/2020).

Aria mengatakan alasan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema itu mengingat pertimbangan adanya kepemilikan saham publik. Dengan demikian, skema mandatory convertible bond tetap dipertahankan untuk pemberian dana pinjaman pemerintah kepada dua emiten pelat merah tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan itu merupakan hasil diskusi dengan pimpinan. Menurutnya, seluruh pihak mencoba mencari solusi terbaik.

“Demi kesehatan BUMN yang memang meminta baik pinjaman mapun PMN ataupun solusi lain. Bagaimanapun kondisi BUMN masing-masing berbeda,” jelasnya.

Erick mengatakan sepakat untuk mengubah skema menjadi PMN untuk PTPN, KAI, dan Perum Perumnas. Pertimbangan utama karena ketiga perusahaan itu 100 persen dimiliki oleh negara.

“Untuk dua [BUMN] yang sudah menjadi perusahaan terbuka jalan tengah lewat mandatory convertible bond,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper