Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba Berlaku, Kementerian ESDM Optimistis Reklamasi Bekas Tambang Berjalan

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.

Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa dalam revisi undang-undang minerba tersebut telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Sanksi yang diberlakukan berupa sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Selama ini mereka tidak melaksanakan reklamasi tidak ada sanksi yang memberikan efek jera. Harapannya pidana dan denda kalau kita tegakkan benar-benar mempu memberikan efek jera bagi penambang izin resmi yang tidak melaksanakan reklamasi,"ujar Sujatmiko dalam Webinar 'Pelestarian Hutan Melalui Reklamasi Bekas Tambang', Selasa (14/7/2020).

Di samping itu, pemegang izin konsesi juga diwajibkan untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sejak mulai kegiatan eksplorasi, operasi produksi, hingga pascatambang. Dana jaminan tersebut digunakan untuk mengantisipasi bila pemegang izin tidak melaksanakan atau gagal melakukan reklamasi.

"Dibuat penjaminan uangnya untuk memastikan kalau mereka enggak perform atau kabur, pemerintah punya safety net untuk melaksanakan reklamasi," kata Sujatmiko.

Dia yakin dengan aturan baru ini adanya kekhawatiran reklamasi bekas tambang tidak berjalan bisa berkurang.

Adapun dari sekitar 248 ribu hektar bukaan lahan izin tambang di bawah kewenangan menteri, saat ini baru sekitar 82,47 hektar lahan atau 33 persen yang telah direklamasi. Sisanya masih merupakan area penambangan aktif.

Sujatmiko menambahkan ke depan pemerintah akan mendorong lahan bekas tambang dimanfaatkan untuk penyedia energi terbarukan, seperti pemanfaatan lahan bekas tambagn untuk penanaman tanaman sawit atau untuk lahan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan biomassa (PLTbm).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper