Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! 3 BUMN Dapat Suntikan Modal Negara Rp14,13 Triliun

Penyertaan modal negara diberikan untuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Hutama Karya (HK), dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Suntikan modal diberikan untuk pemberdayaan perempuan prasejahtera, pembangunan jalan tol, dan pelaksanaan program ketenagalistrikan.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga badan usaha milik negara (BUMN) menerima suntikan modal lewat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp14,13 triliun. Ketiga BUMN itu adalah  PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Hutama Karya (HK), dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut termaktub dalam empat peraturan pemerintah (PP) paling anyar, yakni PP No.31 Tahun 2020, PP No.32 Tahun 2020, PP No.36 Tahun 2020, dan PP No.37 Tahun 2020. Beleid ini menjadi dasar hukum penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (APBN 2020).

Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ketiga perseroan. Adapun secara total, dana yang digelontorkan sebesar Rp14,13 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1 triliun untuk PNM, Rp3.5 triliun untuk Hutama Karya, dan Rp9,63 triliun untuk PLN.

Penyertaan modal negara untuk PNM diharapkan bisa memberdayakan kelompok perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Sementara itu,penyertaan modal negara untuk HK dimaksudkan untuk mendukung pembangunan jalan tol Trans Sumatra. Adapun penyertaan modal untuk PLN ditujukan guna meningkatkan kemampuan perseroan dalam melanjutkan program ketenagalistrikan di Indonesia.

Penyertaan modal negara untuk PLN memiliki landasan hukum PP No.36 Tahun 2020 dan PP No.37 Tahun 2020. Dalam kedua PP sumber PMN untuk PLN berasal dari APBN 2020 sebesar Rp5 triliun dan dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp4,63 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper