Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Kartu Prakerja, Penerima yang Langgar Aturan Harus Kembalikan Insentif

Dalam beleid baru Kartu Prakerja terdapat beberapa penambahan pasal, yaitu pasal 31C dan 31D, yang mengatur tentang sanksi penerima bantuan yang melanggar aturan.
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020)./ANTARA FOTO-Moch Asim
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020)./ANTARA FOTO-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya merevisi aturan pelaksanaan Kartu Prakerja, yang tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa penambahan pasal, yaitu pasal 31C dan 31D, yang mengatur tentang sanksi penerima bantuan Kartu Prakerja yang melanggar aturan.

Dalam pasal 31C ayat satu (1) disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan/insentif tersebut kepada negara.

Pada pasal 31C ayat dua (2), penerima bantuan Kartu Prakerja tersebut harus mengembalikan paling lama dalam 60 hari. Jika tidak dikembalikan, maka manajemen pelaksana akan melakukan gugatan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Di samping itu, pada pasal 31D juga disebutkan penerima Kartu Prakerja yang melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, akan dikenakan sanksi berupa tuntutan pidana dan dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan".

Adapun, dalam aturan ini dijelaskan Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja. Di samping itu, kartu prakerja juga dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, juga yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Persyaratan bagi penerima Kartu Prakerja adalah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kartu Prakerja juga disebutkan tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepada desa dan perangkat desa, serta pejabat struktural BUMN atau BUMD.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper