Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Babel & Sejumlah Kalangan Resmi Menggugat UU Minerba

Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung (Babel) menyimpan potensi tambang mineral ikutan yang berlimpah, selain timah.
Aktivita tambang timah Belitung Timur/Bisnis.com
Aktivita tambang timah Belitung Timur/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama sejumlah kalangan resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jumat (10/7/2020). Beleid ini digugat karena dinilai cacat dari sisi formalitas maupun substansi.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan mengatakan bahwa uji formil perlu dilakukan karena penyusunan beleid tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah (pemda) sehingga berpotensi merugikan pemda.

"Semata-mata kami ingin daerah dilibatkan dalam menyusun undang-undang ini. Ini perlu karena urusan sumber daya alam ini sangat sensitif. Jangan sampai sumber daya alam kami terkuras habis, masyarakat kami masih seperti biasa-biasa saja!" ujar Rosman ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, materi muatan UU Minerba ini menegasikan kewenangan pemda dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba karena seluruh kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.

Apalagi daerahnya, kata Rosman, menyimpan potensi tambang mineral ikutan yang berlimpah, selain timah. Bila pemda tak dilibatkan, dia khawatir pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya tak mendatangkan manfaat bagi daerah.

"Kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana siapa ya ,daerah. Timah habis, bolong-bolong, enggak ada harapan. Kemudian di balik tambang timah ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kami," kata Rosman.

Di samping itu, dia menilai sejumlah pasal dalam UU minerba ini juga mengekang ruang gerak pemda. Salah satunya Pasal 31A ayat 2 yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang telah ditetapkan.

"Sekarang Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Kalau lakukan transformasi itu di daerah tentu tata ruang harus berubah. Kalau pemda menjamin tidak ada perubahan, relaksasi apa yang bisa dilakukan pemda? Enggak ada!" katanya.

Adapun, para pemohon yang turut mengajukan permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020, selain Gubernur Babel, antara lain Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, Anggota DPD RI Tamsil Linrung, dan Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari IRESS, dan Budi Santoso IMW.

Undang-undang yang baru disahkan pada 10 Juni 2020 itu menuai polemik sejak awal pembahasan karena dinilai lebih mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya pelaku usaha pertambangan batu bara.

Ketua tim kuasa hukum pemohon Ahmad Redi mengatakan bahwa revisi UU Minerba ini tak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over ). Draf RUU inisiatif DPR tersebut telah disusun sejak DPR periode 2014—2019, tetapi masa jabatannya berakhir September 2019 belum dilakukan pembahasan daftar inventaris masalah RUU Minerba.

Dia juga menyayangkan pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, serta tidak melibatkan partisipasi publik, pemangku kepentingan, dan DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper