Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHKFTA Berlaku, Indonesia Bakal Bersaing dengan Negara Asean

Kemendag juga akan menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif melalui harmonisasi kebijakan nasional lintas kementerian/lembaga.
Ilustrasi perdagangan bebas/Istimewa
Ilustrasi perdagangan bebas/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia perlu menyiapkan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan manfaat dari Perjanjian Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) dan Asean–Hong Kong, China Investment Agreement (AHKIA) yang mulai berlaki pada 4 Juli 2020.

“Indonesia akan bersaing dengan sesama negara anggota Asean dalam memasuki pasar Hong Kong sehingga Indonesia harus meningkatkan standar kualitas dan daya saing produk ekspornya. Selain itu, Hong Kong bukan hanya dilihat sebagai tujuan akhir ekspor, melainkan juga sebagai hub untuk memasuki pasar negara lain,” tutur Direktur Perundingan Asean Kementerian Perdagangan Antonius Yudi Triantoro sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Yudi mengemukakan bahwa strategi tersebut mencakup upaya mendorong industri berorientasi ekspor dan meningkatkan ekspor barang-barang yang bernilai tambah tinggi, memetakan produk unggulan dan potensial ekspor Indonesia, memperkuat industri manufaktur dan meningkatkan kualitas produk nasional, membangun dan memperbaiki infrastruktur energi, logistik, transportasi, dan infrastruktur pendukung lainnya, serta mengimplementasikan peta jalan revolusi industri 4.0.

Kemendag juga akan menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif melalui harmonisasi kebijakan nasional lintas kementerian/lembaga. Misalnya, dengan penyederhanaan proses perizinan dan pemberian insentif bagi para pelaku usaha serta memaksimalkan peran perwakilan Indonesia di Hong Kong dalam melakukan penetrasi pasar.

“Kemendag juga akan memaksimalkan peran perwakilan Indonesia di Hong Kong dalam melakukan penetrasi pasar,” imbuh Yudi.

Menurutnya, perjanjian AHKFTA juga bermanfaat bagi Indonesia dalam menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif dengan diterapkannya penghapusan ekonomi biaya tinggi dan penyederhanaan perizinan.

Perjanjian ini juga dapat meningkatkan produktivitas domestik Indonesia dalam memperkuat daya saing serta meningkatkan kemampuan pelaku bisnis di Indonesia melalui pemanfaatan berbagai kerja sama peningkatan kapasitas antarpihak. Pemanfaatan ini khususnya dalam menjadikan Hong Kong sebagai transit ekspor ke negara-negara lain.

Namun, untuk mengoptimalkan peluang pasar Hong Kong, pemerintah dan sektor usaha nasional perlu bekerja sama menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air. “Iklim usaha yang kondusif dapat dapat mendorong produk ekspor Indonesia memenuhi kebijakan nontarif di Hong Kong dan mampu bersaing dengan produk-produk dari sesama anggota Asean lainnya,” jelas Yudi.

Sejumlah komoditas yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong, antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.

“Berdasarkan kajian, implementasi AHKFTA oleh Indonesia serta pembenahan daya saing dan kualitas produk ekspor Indonesia di pasar Hong Kong diperkirakan dapat meningkatkan ekspor Indonesia sebesar 6,7 persen per tahun dan impor 6,5 persen per tahun.”

AHKFTA disepakati seluruh anggota Asean dan Hong Kong secara ad referendum pada 12 November 2017 di Manila, Filipina, setelah melalui 10 putaran perundingan, sedangkan Myanmar menjadi negara terakhir yang menandatangani perjanjian ini pada 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar.

Perjanjian AHKFTA adalah perjanjian perdagangan bebas keenam Asean dengan mitra eksternal, setelah China, Korea Selatan, Jepang, India, dan Australia-Selandia Baru. AHKFTA memiliki cakupan liberalisasi yang luas yanh meliputi akses pasar, fasilitasi perdagangan, aturan untuk meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan, dan kerja sama yang bertujuan memfasilitasi perdagangan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Implementasi AHKFTA tersebut didukung oleh sejumlah instrumen hukum. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean-Hong Kong Free Trade Agreement.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper