Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Cantrang Mau Dicabut, Ini Alasan Menteri Edhy

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan mengatur ulang sejumlah kebijakan di kementerian yang dipimpinnya, termasuk rencana mencabut aturan larangan kapal cantrang.
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan mengatur ulang sejumlah kebijakan di kementerian yang dipimpinnya, termasuk rencana mencabut aturan larangan kapal cantrang.

Edhy mengatakan alasannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan.

“Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan sebesar dan semaksimal-maksimalnya potensi [kelautan dan perikanan] yang ada untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri Edhy dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Mengenai cantrang, sambung Menteri Edhy, akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil. Selain itu, panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut.

Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, lanjut Edhy, pihaknya sudah menemui para ahli kelautan, pelaku usaha, hingga nelayan cantrang. Edhy juga menampik bahwa penggunaan cantrang merusak ekosistem karang.

“Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng,” urainya.

“Makanya kita bikin zonasi, kita atur. Jadi mereka sama-sama hidup. Dan gak ada yang tiba-tiba eksploitasi habis-habisan, semua ditentukan,” tambah Edhy.

Pertimbangan lain mencabut larangan penggunaan cantrang karena berpotensi menyerap banyak tenaga kerja anak buah kapal (ABK). Kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Sejalan dengan itu, KKP juga sudah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi SILAT yang bisa diakses 24 jam.

Menteri Edhy menyebut potensi perikanan Indonesia sangat besar sehingga sayang bila tidak dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kami awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik,” pungkas Menteri Edhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper