Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan SNI Vape Mendesak untuk Dilakukan

Pembahasan Standar Nasional Indonesia untuk produk tembakau yang dipanaskan dinilai belum memiliki urgensi untuk dibahas lebih cepat dibandingkan dengan produk vape.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan Standar Nasional Indonesia untuk produk vape dinilai lebih urgen dibandingkan dengan tembakau yang dipanaskan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan pemerintah seharusnya memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk vape daripada untuk produk tembakau yang dipanaskan (HTP).

“HTP memang ke depannya butuh pengaturan juga, tapi belum sekarang. Karena HTP bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum ada menurut saya. Pakai skala prioritas harusnya,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, vape sudah cukup digunakan secara luas oleh masyarkaat di berbagai daerah di Tanah Air. Namun, dengan tingkat penggunaan seperti itu, produk ini justru belum memiliki perlindungan hukum yang sah.

“Penggunaan vape sudah meluas di berbagai daerah. Tapi tidak ada perlindungan hukumnya bagi penggunanya maupun produknya sendiri di Indonesia. Jadi, harusnya itu yang diprioritaskan pembahasan SNI-nya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Supriadi menyatakan pembahasan SNI vape baru direncanakan pada 2021. Untuk saat ini, pihaknya akan lebih dulu berfokus pada revisi SNI rokok putih dan produk HTP.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan prioritas pembahasan SNI dilakukan karena pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk saat ini. Hal ini juga disesuaikan dengan kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.

“Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sedangkan rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper