Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Harga Rapid Test Maskapai Nasional

Tiga maskapai nasional, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya Air menyediakan layanan rapid test untuk mempermudah calon penumpang dalam memenuhi syarat bepergian.
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik soal perlu atau tidaknya calon penumpang penerbangan melakukan rapid test ataupun polymerase chain reaction (PCR) tidak menyurutkan maskapai untuk tetap menyediakan layanan tersebut dengan harga yang terjangkau.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah yang masih menetapkan kedua alat uji Covid-19 tersebut sebagai salah satu syarat untuk perjalanan orang pada masa adaptasi baru (new normal).

Pada 26 Juni 2020, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 9/2020 tentang Perubahan atas SE No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Berdasarkan beleid baru tersebut, terdapat perpanjangan masa berlaku kedua metode uji Covid-19 bagi calon penumpang transportasi umum yang awalnya hanya tiga hari pada SE No. 7 menjadi 14 hari pada SE No. 14.

Ketentuan tersebut tercantum pada poin F SE No. 9 yang mengatur setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.

Kemudian, terdapat polarisasi pendapat tentang pelaksanaan uji rapid test dan PCR ini, yakni soal perlu dan tidak perlu. Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie menilai persyaratan tersebut seharusnya tidak diwajibkan dan menjadi percuma apabila tanpa disertai dengan upaya pemerintah dalam melakukan pelacakan (tracing) lanjutan.

Sementara, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyebut uji Covid-19 tetap diperlukan guna mengetahui kondisi penumpang pada era normal baru. Hal tersebut untuk mencegah klaster baru di moda transportasi terlebih orang tanpa gejala (OTG) masih banyak.

Terlepas dari perdebatan tersebut, tiga maskapai nasional berupaya mempermudah calon penumpangnya untuk bisa memenuhi syarat bepergiannya dengan menyediakan fasilitas rapid test dengan biaya yang terjangkau.

Silakan klik tautan di bawah ini untuk membaca perincian dan biayanya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Garuda Indonesia Group
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper