Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Tiket Online, ASDP Tak Patuhi Permintaan Kemenhub?

PT ASDP Indonesia Ferry melayani pembelian tiket secara online sejak Juni 2020 kendati Kemenhub sudah meminta agar penjualan dilakukan di tempat.
Petuga ASDP mengatur kendaraan pribadi yang akan masuk ke dalam kapal Port Link di pelabuhan penyeberangan Merak, Banten Jumat (31/5/2019)/Bisnis-David Eka Issetiabudi
Petuga ASDP mengatur kendaraan pribadi yang akan masuk ke dalam kapal Port Link di pelabuhan penyeberangan Merak, Banten Jumat (31/5/2019)/Bisnis-David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali melayani calon penumpang melalui pembelian tiket secara daring sejak Juni 2020, padahal Kemenhub sudah meminta penyeberangan menjual tiket secara goshow (di tempat) agar persyaratan bepergian dapat dicek terlebih dahulu.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan kembali membuka layanan penjualan tiket untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang mulai 11 Juni 2020. Kini, pengguna jasa hanya bisa membeli tiket secara daring yang telah diterapkan ASDP sejak 1 Mei 2020.

"Sejak layanan tiket online dibuka kembali, terjadi kenaikan signifikan di lintasan Merak-Bakauheni. Tren masyarakat yang biasanya melakukan perjalanan dari Jakarta ke wilayah Sumatera menggunakan pesawat, kini lebih banyak yang menyeberang dengan mobil pribadi pada saat akhir pekan," tuturnya, Senin (29/6/2020).

Menurut Ira, pada era new normal penjualan tiket secara online via Ferizy menjadi keniscayaan, karena masyarakat semakin mandiri, mudah, aman dan nyaman, dan pastinya tidak mahal. Tren pembelian tiket via daring ini terus meningkat seiring dengan gaya hidup new normal masyarakat yang cenderung bertransaksi elektronik dalam kegiatan konsumsi.

Dia menuturkan melalui sistem online ticketing ferizy.com, pengguna jasa tidak perlu mengantre untuk membeli tiket di pelabuhan dan turut mendukung protokol kesehatan jaga jarak, karena tidak ada lagi kontak fisik dengan petugas. Kini penumpang dapat membeli tiket di mana saja, mulai H-60 melalui aplikasi atau situs resmi.

Sayangnya, hal ini bertolak belakang dengan permintaan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dalam diskusi bersama wartawan pada Jumat (26/6/2020), dia mengaku telah meminta ASDP tidak menjual tiket secara daring karena mesti ada persyaratan yang dipenuhi sebelum calon penumpang melakukan perjalanan.

"Memang khusus penyeberangan saat 1 Mei 2020 sudah mulai e-ticketing, sehingga pembelian tiket jadi goshow lagi, karena ada persyaratan pengemudi untuk bisa menyeberang [seperti hasil test rapid test atau PCR test]," jelasnya.

Dia menyebut telah meminta secara langsung kepada ASDP agar menjual tiket secara goshow kembali, sehingga semua persyaratan dari Gugus Tugas dapat diperiksa terlebih dahulu ketika akan masuk ke pelabuhan dan membeli tiket.

Menurutnya, seluruh perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) harus mengikuti syarat dan kriteria dari Gugus Tugas seperti menerapkan protokol kesehatan, keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR test atau Rapid test, hingga mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper