Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA Jarak Jauh Sumsel Setop Operasi hingga 31 Juli

PT KAI Divisi Regional III Palembang terus melakukan sosialisasi soal KA Jarak Jauh di Sumatra Selatan yang tidak beroperasi hingga 31 Juli 2020.
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kereta api (KA) Jarak Jauh di Sumatra Selatan tidak beroperasi hingga 31 Juli 2020 sebagai tindak lanjut dari kondisi terkini pandemi Covid-19.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang mengatakan keputusan memperpanjang peniadaan operasional lima perjalanan KA Jarak Jauh yakni dari dan menuju Stadion Keretapati, Palembang ini terus disosialisasikan ke masyarakat.

“Perusahaan memutuskan belum mengoperasionalkan karena masih dalam persiapan menuju adaptasi kebiasaan normal baru,” kata Aida, Senin (29/6/2020).

Dia menambahkan saat ini KAI sudah menyiapkan pelayanan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru (new normal), sehingga jika saat KA Jarak Jauh dioperasionalkan kembali dapat berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Pihaknya menyebutkan lima perjalanan jarak jauh yang telah dihentikan yakni dari Stasiun Kertapati tujuan Prabumulih, Tanjungkarang, dan Lubuklinggau yakni menggunakan KA Prabujaya, KA Limeks Sriwijaya, KA Sindang Marga, KA Serelo dan KA Rajabasa.

Selain menata operasional kereta api jarak jauh, lanjutnya, KAI juga mengubah pola operasi Lintas Rel Terpadu (LRT) Sumsel menjadi 22 perjalanan per hari mulai 1 Juli 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan pengaplikasian sistem ETCS (European Train Control System) yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan kenyaman dan keselamatan perjalanan. Oleh karena itu, LRT Sumsel hanya beroperasi dari pukul 08.04 WIB - 15.41 WIB.

Selama pengoperasian itu, penumpang diwajibkan mematuhi aturan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, suhu tubuh tidak melebihi 37,3º Celcius, menggunakan baju lengan panjang (jaket) dan tidak berbicara selama dalam perjalanan agar tidak terjadi droplet (percikan ludah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper