Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Klasifikasi Paket Proyek Infrastruktur yang Digarap Badan Usaha

Arahan Menteri BUMN tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020.
Sisi selatan Monas pada  Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R
Sisi selatan Monas pada Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan pemberian proyek dengan nilai kecil untuk UMKM sudah tepat.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan bahwa arahan Menteri BUMN tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020 sebab terkait dengan segmentasi sudah diatur dalam beleid tersebut bahwa BUMN hanya boleh ikut tender untuk paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp100 miliar.

"Sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 kualifikasi pemaketan untuk usaha kecil maksimal Rp2,5 miliar dan untuk usaha menengah di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar, di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar untuk kualifikasi besar swasta, di atas Rp100 miliar untuk BUMN dan kualifikasi besar swasta," jelas Trisasongko kepada Bisnis, Senin (29/6/2020).

Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 berisi tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

"Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020, paket di atas Rp25 miliar harus mensubkonkan sebagian pekerjaan bukan utama kepada kualifikasi kecil. Hal ini untuk mendorong usaha kecil berperan aktif dalam pekerjaan konstruksi," katanya.

Lebih lanjut, jelasnya, untuk implementasi kerja sama BUMN dengan UMKM juga sudah diatur dalam aturan tersebut.

"Ada kewajiban untuk memberikan subkon [subkontraktor] sebagian pekerjaan utama kepada spesialis dan sebagian pekerjaan bukan utama kepada usaha kecil. Dan itu sudah dinominasikan sejak BUMN atau kualifikasi besar swasta akan ikut tender," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper